JawaPos..com – Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 resmi dirilis. Kabar baiknya, angka prevalensi kekerasan terhadap anak dan perempuan turun dibanding 2021.
Pada anak laki-laki misalnya. Prevalensi kekerasan turun dari 61,7 persen pada 2018 menjadi 49,83 persen. Lalu, untuk anak perempuan dari 62 persen menjadi 51,78 persen.
Penurunan yang sama juga terjadi untuk prevalensi kekerasan pada perempuan 15-64 tahun. Angkanya turun dari 9,4 persen pada 2016 menjadi 6,6 persen di 2024.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, kedua survei sangat penting karena isu kekerasan terhadap perempuan dan anak ini merupakan isu krusial di masyarakat. Survei ini pun akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pemerintah ke depan, khususnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dari hasil yang ada, kata dia, menunjukkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tentang penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak telah tercapai.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa intervensi yang dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak telah berjalan dengan baik," ungkapnya dalam peluncuran Hasil SPHPN dan SNPHAR di Jakarta Senin (7/10).
Lebih lanjut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menjabarkan, bahwa dari hasil survei 2024, terjadi penurunan prevalensi kekerasan seksual dan/atau fisik terhadap perempuan oleh pasangan dan/atau selain pasangan.
Penurunan ini terdeteksi baik dalam setahun terakhir yang turun 2,1 persen maupun dalam pengalaman seumur hidup sebesar 2 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2021.
Hasil SPHPN juga menunjukkan bahwa pada tahun 2024 prevalensi kekerasan berbasis gender online (KBGO) pun terpantau menurun dari hasil SPHPN ini. Pada usia 15-19 tahun misalnya, prevalensi angka KBGO pada perempuan selain oleh pasangan selama hidup turun dari 23, 1 persen pada 2021 menjadi 14,6 persen di 2024.
"Penurunan juga terjadi pada prevalensi angka KDRT yaitu sebesar 2,5 persen," ungkapnya.
Ratna menjelaskan, pada SPHPN 2024 metode analisis yang digunakan adalah analisis kuantitatif dan kualitatif. Survei dilakukan di 38 provinsi di Indonesia pada 14.240 rumah tangga yang tersebar di 1.424 blok sensus.
Selain itu hasil tahun 2024 dikomparasikan dengan data hasil analisis tahun SPHPN 2021 dan 2016 yang telah terangkum dalam laporan hasil analisis SPHPN 2021. Sementara untuk studi kualitatif SPHPN dilakukan dengan wawancara mendalam dan berkelompok di lima Kabupaten/Kota.
"Hasil studi kualitatif menunjukkan peningkatan pengetahuan dan kesadaran kekerasan diekspektasikan dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan," jelasnya.
Beda lagi dengan SNPHAR yang dilakukan di 15.120 sampel di 1.512 blok sensus yang tersebar di 189 Kabupaten/Kota. Yang mana, dari hasil SNPHAR, diperkirakan sekitar 11,5 juta atau 50,78 persen anak usia 13-17 tahun, pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya.
Namun, pada pengalaman yang lebih baru, yaitu dalam 12 bulan terakhir, diperkirakan sebanyak 7,6 juta anak usia 13-17 tahun atau 33,64 persen mengalami salah satu bentuk kekerasan atau lebih.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, angka prevalensi kekerasan terhadap anak pada SNPHAR 2024 memang lebih rendah dari pada tahun 2018. Namun, angka ini lebih tinggi dibandingkan angka prevalensi tahun 2021, baik pada kekerasan sepanjang hidup maupun dalam 12 bulan terakhir.
Prevalensi kekerasan fisik pada usia 13-17 tahun di sepanjang hidup misalnya. Pada anak laki-laki di tahun 2021, angkanya mencapai 13,91 persen. Persentase tersebut ternyata naik di 2024 menjadi 21,22 persen.
Sementara, jika dibandingkan dengan 2018, angka kekerasan fisik pada anak laki-laki ini memang turun dari awalnya 36,43 persen menjadi 21,22 persen pada tahun ini.
Begitu pula untuk angka prevalensi kekerasan fisik untuk anak perempuan. Kekerasan fisik ini naik dari 10,49 persen di 2021 menjadi 15,56 persen pada 2024. Namun, terhitung turun jika dibanding hasil SNPHAR 2018, yakni dari 19,35 persen menjadi 15,56 persen.
“Dari data ini, data perbandingan ini tidak dapat dengan sendirinya disimpulkan bahwa terjadi penurunan atau peningkatan angka prevalensi kekerasan terhadap anak,” katanya.
Menurutnya, membandingkan kekerasan sepanjang hidup mungkinkan terjadi bias ingatan, karena harus mengingat kejadian dalam waktu yang lebih lama. Selain itu, dia menekankan, bahwa angka prevalensi ini berbeda dengan angka pelaporan.
Meski demikian, ia memastikan, SNPHAR 2024 ini dapat digunakan mengidentifikasi faktor risiko dan faktor perlindungan dari tindak kekerasan, memperkirakan dampak dari tindak kekerasan, dan mendokumentasikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Sehingga nantinya bisa jadi rujukan untuk kebijakan terkait perlindungan anak ke depan.