JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Revisi Undang-Undang Pilkada batal disahkan. Ia pun menjamin tidak akan ada rapat paripurna DPR yang akan diselenggarakan secara diam-diam pada malam hari.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8).
Dasco menegaskan, pihaknya tidak mungkin terburu-buru melaksakan rapat paripurna. Sebab, agenda rapat paripurna harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat Pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus).
"Nggak ada, karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saa pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ucap Dasco.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu pun menjamin tidak akan ada rapat paripurna yang digelar pada malam hari.
"Nggak ada, gua jamin nggak ada," tegas Dasco.
Tak dipungkiri, revisi UU Pilkada menuai polemik. Berbagai elemen massa, di antaranya mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil melakukan unjuk rasa menuntut penolakan pengesahan RUU Pilkada.
Munculnya penolakan RUU Pilkada, lantaran DPR RI tidak mengindahkan hadirnya putusan Mahkmah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.
MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun, Baleg DPR menyiasati keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.
Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).