← Beranda

AKBP Dody ke Rekannya di Kepolisian: Jika Perintah Salah, Lawan!

Tazkia Royyan HikmatiarRabu, 5 April 2023 | 22.04 WIB
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapol

JawaPos.com - Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara berpesan kepada rekan-rekannya di kepolisian, agar menjadikan dirinya sebagai contoh nyata dari ketidakberdayaan yang membuat kecelakaan. 

Pasalnya, eks Kapolres Bukittinggi itu akhirnya terjebak dalam labirin kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menurut pengakuannya karena diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa. Hal itu ia ungkapkan ketika membaca pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
 
"Untuk rekan-rekan di kepolisian, jadikan apa yang saya alami sebagai contoh nyata, serta pembelajaran bahwa saya ketidakberdayaan, ketakutan terhadap sebuah perintah," ujar Dody di muka persidangan, Rabu (5/4).
 
Baca Juga: Polisi Israel Serbu Masjid Al-Aqsa, Tujuh Warga Palestina Terluka
 
"Jika ternyata perintah itu salah, rekan-rekan harus lawan dengan satu keyakinan, yaitu ingatlah dan sayangi orang tua dan keluarga yang mendukung," tegasnya.
 
Atas pengalaman yang terjadi padanya saat ini, ia mengatakan bahwa ternyata tak ada yang lebih berharga daripada keluarga di rumah. 
 
"Pada kesempatan ini juga saya memohon maaf untuk menyampaikan rasa penyesalan saya yang terdalam kepada ayah saya, ibu, mertua. Adik-adik saya, istri dan anak-anak saya tersayang karena telah memberikan rasa kecewa, sedih, dan malu apa yang terjadi saat ini," pungkas Dody.
 
Sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Cuci Uang Ratusan Miliar
 
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).
 
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Salah satu hal yang memberatkan Dody, kata JPU lantaran merupakan anggota kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkotika.
 
Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Cuci Uang Ratusan Miliar
 
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," kata Jaksa.
EDITOR: Kuswandi