← Beranda

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Imbau Tidak Boleh Ada Iklan Kampanye di Media Massa Maupun Media Sosial

Hildaniar NovitasariSenin, 12 Februari 2024 | 14.33 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024 11-13 Februari (Bawaslu)

 

 

 

JawaPos.com –Kampanye akbar yang digelar pada Sabtu (10/2) kemarin, menjadi akhir masa kampanye bagi ketiga calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 nanti, pemilu memasuki masa tenang yang artinya tidak diperbolehkan adanya kampanye dalam bentuk apapun hingga hari pencoblosan yakni 14 Februari 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menghimbau kepada seluruh warga Indonesia untuk turut berperan menjaga perdamaian di masa-masa pemilu saat ini.

Selain itu, iklan kampanye di media massa dan kampanye di media sosial juga tidak diperkenankan selama masa tenang Pemilu 2024.

Wahyudin selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta, mengungkapkan bahwa seiring dengan masuknya masa tenang pemilu, maka seluruh peserta pemilu tidak diperbolehkan untuk melakukan berbagai jenis kegiatan yang bersifat kampanye.

Ia juga menambahkan jika di masa tenang ini, alat peraga kampanye dan bahan kampanye, baik fisik seperti baliho, spanduk, maupun brosur serta kampanye digital seperti sosial media harus segera dibersihkan dan ditertibkan.

“Selain fisik, iklan kampanye yang terpasang di media massa juga dilarang. Termasuk akun media sosial tim kampanye yang terdaftar di KPU, akunnya harus ditutup” jelas Wahyudin di Purwakarta, seperti dilansir dari Antara Senin (12/2).

Sementara itu, saat ini di wilayah Purwakarta tengah dilakukan penertiban dan pembersihan secara serentak untuk alat peraga kampanye fisik yang terpasang di seluruh wilayah Purwakarta.

Penertiban tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan dari Satpol PP yang didampingi Panwaslu kecamatan, PKD, Pengawas TPS dan TNI-Polri.

“Jika dikemudian hari ada yang masih terpasang, tentu akan dilakukan penertiban, sehingga pada hari pemungutan suara nanti tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang,” tegasnya, pada Minggu (11/2).

Demi mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan kampanye atau jenis pelanggaran lainnya yang dilakukan peserta di masa tenang.

Bawaslu Purwakarta akan mengerahkan semua unsur pengawas, baik tingkat kecamatan, desa hingga Pengawas TPS untuk melakukan patroli pengawasan.

***

EDITOR: Novia Tri Astuti