← Beranda

Azis Syamsuddin Dipenjara di Lapas Klas 1 Tangerang

Nurul Adriyana SalbiahRabu, 9 Maret 2022 | 00.53 WIB
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menunggu dimulainya sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Tangerang. Sebelummya, politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun kurungan penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan penyidik KPK sebanyak Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3).

Ali menuturkan, KPK menjebloskan Azis Syamsuddin ke Lapas klas I Tangerang lantaran merujuk pada putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.

Menurut Ali, selain pidana badan, Jaksa KPK juga mengeksekusi putusan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurangan penjara terhadap Azis Syamsuddin. Kata Ali, denda tersebut telah dilunasi oleh Azis Syamsuddin melalui rekening bank penampungan KPK.

"Terpidana M Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," katanya.

Ali menuturkan, uang itu segera disetorkan KPK ke negara sebagian pengembalian kerugian dari tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah juga bakal memastikan Azis menjalankan pidana pencabutan hak tidak dipilih dalam jabatan publik.

"Pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," ungkapnya.

Diketahui, mantan Wakil Ketua DPR yang juga politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin divonis 3,5 penjara. Dia dianggap terbukti melakukan suap ke bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,009 miliar dan USD 36 ribu.

Suap diberikan Azis Syamsuddin agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda pidana terhadap Azis Syamsuddin sebesar Rp 250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah