← Beranda

Fenomena NFT, Masyarakat Diimbau Tak Selfie dengan KTP

Nurul Adriyana SalbiahSenin, 17 Januari 2022 | 16.28 WIB
Photo
JawaPos.com - Masyarakat belakangan ini marak berswafoto alias foto selfie dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) dalam wadah bisnis digital non fungible token (NFT). Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan untuk tidak melakukan hal tersebut.

Foto yang diunggah dalam bisnis digital NFT khawatir disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Minggu (16/1).

Menurut Zudan, pihak-pihak yang tak bertanggung jawab bisa menjual data kependudukan masyarakat dari selfie dalam bisnis digital NFT itu ke pihak lain.
Dia tak ingin, data tersebut dimanfaatman untuk mengisi data dalam aplikasi pinjaman daring.

"Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," ucap Zudan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mengikuti tren foto selfie dengan identitas diri di NTF. Masyarakat diminta bijak menggunakan wadah bisnis digital itu.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan," tegas Zudan.

Dia pun memandang, syarat melakukan bisnis daring dengan menggunggah selfie menggunakan data diri melanggar aturan yang berlaku. Foto selfie dengan data diri bisa dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," tandas Zudan.
EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah