← Beranda

Sudah Keluar, Ketahui Link Pengumuman Kelulusan PPPK Bawaslu

Edy PramanaSabtu, 16 Desember 2023 | 01.07 WIB
Pelamar CPNS dan PPPK saat menunggu sesi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi PPPK.

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengumumkan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Hasil seleksi kompetensi PPPK secara umum keluar secara bertahap mulai 6-15 Desember 2023.

Pengumuman seleksi PPPK Bawaslu tertera pada pengumuman dengan nomor 20/KP.01/SJ/12/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Bawaslu Tahun Anggaran 2023.

Hasil kelulusan PPPK Bawaslu dapat dilihat pada laman http://sscasn.bkn.go.id/ atau https://www.bawaslu.go.id.

Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi diharapkan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

Peserta yang lulus seleksi PPPK wajib melengkapi dokumen berikut ini:

1. DRH yang dilengkapi foto terbaru
- Latar belakang warna merah pada pojok kanan atas.
- Tambahkan meterai Rp 10.000,00.
- Tanda tangan pada kolom nama, tempat, dan tanggal lahir yang bertanda bintang dengan menggunakan huruf balok.

2. Pas foto terbaru
- Latar belakang warna merah.
- Peserta memakai pakaian formal.

3. Ijazah dan transkrip asli
- Sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada saat melamar formasi PPPK.

4. Surat pernyataan 5 poin
- Sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dibubuhi meterai Rp 10.000 dan ditandatangani dengan tinta hitam.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
- Masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani asli
- Harus dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Masih berlaku saat pemberkasan.

7. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkoba, Psikotropika, serta Zat-Zat Adiktif Lainnya
- Harus dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Masih berlaku saat pemberkasan.

8. Hasil pindai dokumen berwarna
- Tidak dalam format hitam putih

Selain itu, peserta yang lulus seleksi PPPK Bawaslu, tetapi memilih mengundurkan diri dapat melakukan prosedur pengunduran diri pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

EDITOR: Edy Pramana