← Beranda

Pemerintah Resmikan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Total Ada 27 Tanggal Merah di Kalender

Hildaniar NovitasariSelasa, 5 Desember 2023 | 06.04 WIB
Ilustrasi - Pemerintah tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama total ada 27 hari (Pexels)

 

JawaPos.com – Pemerintah resmi menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama 2024 berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Ketetapan tanggal merah itu tertuang dalam Reformasi Birokrasi dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah menyebut telah menetapkan tanggal merah pada kalender dengan total 27 hari di tahun 2024.

Rinciannya yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Jika melihat SKB Tiga Menteri, hari libur nasional tahun depan masih sama seperti tahun 2023 atau berarti tidak ada penambahan maupun pengurangan. 

Melansir dari laman Umsu.ac.id, Senin (4/12), berikut ini adalah daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Libur Nasional 2024

1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret : Wafat Isa Almasih

31 Maret : Hari Paskah

10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 H

1 Mei : Hari Buruh Internasional

9 Mei : Kenaikan Isa Almasih

23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 H

7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H

17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Natal

 

Cuti Bersama 2024

9 Februari : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

12 Maret : Cuti Bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9, 12, 15 April : Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H

10 Mei : Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei : Cuti Bersama Hari Raya Waisak

18 Juni : Cuti Bersama Idul Adha 1445 H

26 Desember : Cuti Bersama Hari Natal

 

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

Dengan ditetapkannya tanggal libur nasional tahun 2024 ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakannya sebagai panduan untuk merencanakan aktivitas mereka pada tahun yang akan datang.

EDITOR: Novia Tri Astuti