← Beranda

Ini Dia 3 Uang Logam yang Ditarik BI dari Peredaran, Apa Saja?

Naufal Ma'sumSabtu, 2 Desember 2023 | 13.54 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com–Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan tiga uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Keputusan pencabutan dan penarikan tiga uang logam tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 4 Tahun 2023.

Pencabutan dan penarikan tiga uang logam tersebut terhitung berlaku sejak 1 Desember 2023. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan uang logam itu didasarkan pada pertimbangan masa edar yang sudah cukup lama. Selain itu karena perkembangan teknologi bahan uang tersebut.

”Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam,” terang Erwin dikutip JawaPos.com dari keterangan resmi tertulis, Jumat (1/12).

Dengan demikian, lanjut dia, sejak masa berlaku penetapan peraturan tersebut, tiga uang logam antara lain pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997, itu tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat bisa menukarkan uang logam pecahan tersebut ke Bank Indonesia terdekat.

”Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” ujar Erwin.

Dia juga mengatakan, penggantian atas uang rupiah logam itu sebesar nilai nominal pecahan uang yang dicabut dan ditarik. ”Penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997, yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud,” jelas Erwin.

Sebelum mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat, dia menambahkan, sebaiknya melakukan registrasi pemesanan penukaran terlebih dahulu. Pemesanan penukaran tersebut dapat melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Sementara itu, dia menjelaskan, jika uang logam yang akan ditukarkan tersebut dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran asli dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah