JawaPos.com – Hari ini tanggal 2 Oktober 2023 adalah hari batik nasional, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009.
Untuk mengetahui sejarah batik dan hari batik nasional, kita harus kembali pada zaman Kerajaan Majapahit, dimana batik kerap dipakai oleh kalangan istana.
Batik pada zaman Kerajaan Majapahit bisa dilacak melalui penemuan sejumlah arca batu dari zaman Majapahit.
Baca Juga: Hari Batik Nasional 2023, Kenali Filosofi dari Motif-Motif Batik di Indonesia
Dikutip dari berbagai sumber, salah satu arca itu adalah arca harihara yang menggambarkan pendiri Kerajaan Majapahit, Raden Wijaya, mengenakan batik Kawung.
Awalnya batik dan tradisi membatik hanya dikenal di kalangan kerajaan, karena bati dianggap sesuatu yang eksklusif, sehingga tidak semua orang bisa memakai batik.
Pada perkembangannya, batik dibawa keluar oleh pegawai yang rumahnya berada di luar wilayah kerjaan.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Batik adalah Wajah dan Budaya Kita
Pegawai kerjaan yang tinggal di luar kerajaan ini yang mengajarkan cara berbatik kepada rakyat biasa, dan pada akhirnya menjadi pekerjaan kaum wanita.
Setelah batik ini meluas ke masyarakat umum, kebanyakan yang membatik adalah kalangan wanita untuk mengisi waktu luang mereka.
Penetapan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional
Batik pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat global sejak pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto.
Baca Juga: Bangga dengan Warisan Indonesia, Penonton Konser SMTOWN Live 2023 Kenakan Batik
Saat mengikuti Konferensi PBB, Presiden Soeharto kerap memakai batik, selain itu ia juga kerap memberikan batik kepada tamu-tamu negara sebagai oleh-oleh untuk dibawa pulang ke negaranya masing-masing.
Barulah saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, batik didaftarkan ke UNESCO untuk mendapatkan intangible cultural heritage atau ICH.
Awalnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Rakyat mendaftarkan batik ke kantor UNESCO di Jakarta pada 4 September 2008.
Kemudian pengajuan batik ini membuahkan hasil pada 9 Januari 2009, karena UNESCO menerima secara resmi pengajuan batik sebagai intangible cultural heritage.
Baca Juga: Fanny Soegi Bornean Keluhkan Layanan Bagasi Batik Air, Bikin Gitar Pecah hingga Kotak Mixer Kebuka
Lalu kurang lebih sembilan bulan kemudian pada 2 Oktober 2009, batik akhirnya resmi terdaftar di UNESCO sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya LIsan dan Nonbendawi dalam sidang keempat Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi.
Dalam sidang keempat UNESCO yang berlangsung di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, bukan hanya batik yang resmi terdaftar di UNESCO, tapi juga wayang, keri, noken, dan tari saman diakui sebagai Budaya- Tak Benda warisan manusia.
Untuk menyambut hal baik ini, pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Kepres atau Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2009, yang menetapkan Hari Batik Nasional pada tanggal 2 Oktober.
Baca Juga: Batik Widi Nugraha dan Keteguhan Tradisi Mempekerjakan Kalangan Difabel Tuli
Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih mengenal lagi tentang batik sebagai identitas bangsa, dan sebagai upaya perlindungan batik di Indonesia dari klaim negara lain.