← Beranda

Pimpinan PLN Unit Pangkep Bungkam, Ketika Data Pajak Penerangan Jalan Pelanggan Diminta!

Muhammad ZulkifliSabtu, 16 September 2023 | 02.46 WIB
Sustri Natalie, dikabarkan menghindar ketika diminta memberikan keterangan terkait Pajak Penerangan Jalan.

JawaPos.com – Gerak-gerik pimpinan PLN Unit Pangkep, Sulawesi Selatan, Sustri Natalie, dicurigai.

Pimpinan PLN Unit Pangkep tersebut, bungkam ketika dimintai keterangan transparansi data pelanggan terkait Pajak Penerangan Jalan yang diminta oleh media.

Namun, pimpinan PLN Unit Pangkep itu memilih untuk menghindar dari salah satu awak media Fahria, yakni kontributor TVRI yang hendak mewawancarainya, pada Senin (11/9).

Fahria mengatakan, pimpinan PLN Unit Pangkep itu langsung pergi dengan alasan memiliki urusan lain di luar.

Padahal transparansi data Pajak Penerangan Jalan sangat vital mengingat itu adalah sumber pendapatan daerah.

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, PLN Beri Promo Tambah Daya hingga Hadiah Kejutan

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang retribusi dan pajak daerah, Pajak Penerangan Jalan termasuk dalam pajak daerah.

Dengan kata lain, setiap masyarakat ketika hendak membeli listrik secara langsung juga sudah membayar Pajak Penerangan Jalan.

Sebab itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangkep, Husni Rahman, selalu meminta rincian data pembayaran Pajak Penerangan Jalan pelanggan kepada pihak PLN Unit Pangkep.

Dikutip JaswaPos.com dari rakyatsulselbar.fajar.co.id, Husni Rahman mengatakan, PLN seperti menyembunyikan data yang diminta karena sudah bertahun-tahun permintaan data itu tidak digubris.

“Kita butuh secara rinci dari data pelanggan itu, karena secara logika pelanggan akan terus bertambah tiap harinya,” tuturnya.

Selain itu, ketua DPRD Pangkep, Haris Gani,  juga merasa kecewa dengan sikap manager PT PLN ULP Pangkep itu yang tidak transparan

Haris Gani memaparkan, bahwa omset yang diraup PLN Pangkep setiap bulannya sangat besar, mencapai Rp50 miliar.

Baca Juga: PLN Gunakan Mist Generator Buatan BRIN, Diklaim Mampu Pangkas Separo Konsentrasi Polutan

Dari pendapatan Pajak Penerangan Jalan, Pemerintah Daerah mendapatkan bagi hasil sebanyak Rp1,8 miliar sampai Rp2 miliar.

Karena terus didesak untuk melakukan transparansi data, akhirnya Sustri Natalie, pimpinan PLN Unit Pangkep angkat bicara pada Rabu (13/9).

Ia mengaku tidak bisa memberikan data pelanggan yang diminta Pemerintah Daerah secara terperinci  karena ia bisa kena pidana.

Ia menerangkan bahwa data yang diminta itu berupa nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan setiap pelanggan, yang menurutnya merupakan informasi rahasia yang tak bisa dibocorkan

“Kami tidak bisa berikan secara terperinci karena itu tindakan ilegal... ketika saya berikan, saya bisa dipenjara,” tuturnya.

Namun, ia memastikan bahwa Unit PLN yang ia pimpin tidak pernah menerima uang singgah, karena semuanya non tunai.

Bahwa seluruh uang Pajak Penerangan Jalan langsung masuk ke Payment Point, lalu akhirnya sampai ke kas PLN Pusat melalui bank penyelenggara.***

EDITOR: Novia Tri Astuti