← Beranda

Polisi Tangkap Pelaku Revenge Porn Pekanbaru, Motifnya Kesal Diputusin

Sabik Aji TaufanSelasa, 11 Juli 2023 | 23.47 WIB
Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya
 
 
JawaPos.com - Polresta Pekanbaru, Riau menangkap pelaku revenge porn, Panji Adinul Hakim, 24. Pelaku diketahui menyebarkan video asusila dengan mantan kekasihnya setelah putus.
 
"Pelaku menyebarkan video dan foto asusila mantan pacarnya. Video dan foto asusila itu dikirim pelaku ke teman-temannya dan ke keluarga korban," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Selasa (11/7).
 
Polisi menangkap Panji di sebuah rumah wilayah Provinsi Sumatera Barat belum lama ini. Dari penangkapam ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 akun media sosial, 1 unit ponsel, tangkapan layar akun instagram milik pelaku, foto-foto dan video asusila, dan bukti pengancaman lewat media sosial.
 
Jefri menuturkan, pelaku tak menerima saat diputuskan oleh korban pada Januari 2023. Dia kemudian mengancam akan menyebarkan konten asusila korban bila tak mau kembali menjalin hubungan asmara.
 
"Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," jelasnya.
 
Baca Juga: Untirta DO Terdakwa Kasus Revenge Porn Alwi Husen Maolana
 
Benar saja, korban kaget setelah mendapati video ranjangnya beredar di kalangan teman-teman dan keluarganya pada Februari 2023. Setelah itu korban membuat laporan polisi. 
 
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
EDITOR: Kuswandi