JawaPos.com - Rose, anggota grup K-Pop BLACKPINK, dikabarkan telah mengundurkan diri dari Asosiasi Hak Cipta Musik Korea (KOMCA) pada tahun 2024. Keputusan ini disebut-sebut dipicu oleh ketidakpuasan terhadap sistem pembagian keuntungan yang dinilai tidak adil bagi pencipta lagu di Korea Selatan.
Melansir dari laman Allkpop, menurut laporan dari berbagai sumber industri, salah satu masalah utama yang mendorong Rose mengambil langkah ini adalah rendahnya porsi pendapatan yang diterima penulis lagu dari layanan streaming musik di Korea.
Data terbaru menunjukkan bahwa hanya sekitar 10,5 persen dari total pendapatan streaming yang disalurkan langsung kepada penulis lagu. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan negara lain seperti Amerika Serikat (12,3 persen), Inggris (16 persen), dan Jerman (15 persen).
Sementara itu, platform streaming domestik seperti Melon diketahui mengambil porsi keuntungan yang signifikan, mencapai 35 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata global di kisaran 30 persen. Meskipun ada peningkatan dibandingkan tahun 2008, di mana Melon mengambil 57 persen dan penulis lagu hanya menerima 5 persen, ketimpangan tetap dirasa signifikan.
Pakar industri menyebut bahwa sistem distribusi yang terlalu kompleks turut memperparah keadaan. Pendapatan harus melalui berbagai lapisan perantara, termasuk organisasi pengelola hak cipta dan perusahaan manajemen, sebelum akhirnya sampai ke tangan kreator asli.
Berbeda dengan negara lain, di mana pendapatan biasanya langsung dibagi antara artis dan penerbit, sehingga bagian yang diterima pencipta lagu bisa lebih besar.
Dalam kasus Rose, karena lagunya menghasilkan royalti dari pasar domestik maupun internasional, ia harus membayar biaya manajemen kepada penerbit di dua wilayah sekaligus.
Kondisi ini menyebabkan penghasilannya dari hak cipta bisa terpotong hingga 30 persen, sebuah kerugian yang diyakini menjadi salah satu alasan utama di balik pengunduran dirinya dari KOMCA.
Langkah Rose ini secara tidak langsung menyoroti persoalan lama dalam industri musik Korea, yakni perlunya reformasi dalam sistem pembagian royalti agar lebih berpihak kepada pencipta karya.