JawaPos.com – Inti Suryani harus kena getah ulah majikannya. Pembantu rumah tangga (PRT) itu ikut mendekam di penjara gara-gara majikannya, Anestesia Rosmala Dewi dan Lie Kian Tjoen, menjadi pecandu sekaligus pengedar narkoba.
Pasangan suami istri tersebut sudah mengonsumsi narkoba sejak lama. Bahkan, mereka tidak ingat kapan kali pertama mencicipi zat terlarang itu. ”Saya lupa sudah berapa lama,” ujar Lie Kian Tjoen yang biasa disapa Jimmy.
Perkenalan pasutri tersebut dengan narkoba bermula saat bertemu seseorang bernama Mbing. Saat itu Jimmy dan istrinya mengaku hanya coba-coba. Namun, mereka akhirnya ketagihan. Keduanya selalu membeli narkoba dari Mbing.
Beragam jenis narkoba sudah dijajal Jimmy dan Anestesia. Mulai bentuk butir hingga serbuk. ”Sudah pernah coba semuanya, Pak. Tapi, yang paling sering sabu-sabu sama ketamin,” jelas pria 55 tahun tersebut.
Tidak cukup hanya menjadi pecandu, keduanya lantas ikut memasarkan barang haram itu. Setelah membeli dari Mbing, Jimmy membaginya ke dalam poket-poket kecil. ”Semua narkobanya sudah mereka kemas dalam bentuk poket. Siap dijual,” beber Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo Selasa (30/5).
Jimmy dan istrinya sudah melakoni bisnis tersebut enam bulan. Tetangga-tetangganya pun resah dan melapor ke Polrestabes Surabaya. ”Memang kasus ini kami dapatkan dari laporan warga sekitar,” ujar Anton.
Polisi bergerak cepat. Mereka menggerebek pasutri itu di rumahnya di kawasan Dukuh Kupang Barat. Nah, saat mengetahui polisi datang, pasutri tersebut panik. Mereka lalu memerintah Inti Suryani (PRT) menyembunyikan barang bukti narkoba. ”Semua barang bukti ini kami temukan di balik baju PRT pasangan ini,” imbuh alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2001 itu.
Polisi kemudian membawa Jimmy dan istrinya ke Mapolrestabes Surabaya. Barang bukti seperti 3 poket berisi 16 butir ekstasi, 1 poket serbuk ketamin, dan 16 poket sabu-sabu seberat 0,75 gram ikut diamankan. ”Kami juga meringkus PRT-nya karena ikut membantu menyembunyikan barang bukti,” tegas perwira dengan satu melati di pundak tersebut.
Ketiganya kini kompak mendekam di tahanan mapolrestabes. Mereka dijerat pasal 114 dan 132 UU Narkotika. (bin/c9/fal)