← Beranda

Guru SD Cabuli 65 Siswa

Sofyan CahyonoJumat, 23 Februari 2018 | 02.08 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin (kanan) bersama dua tersangka pencabulan di Gedung Reskrimum, Polda Jatim, Kamis (22/2).

JawaPos.com - Kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini dilakukan seorang wali kelas 4 SDIT Ar Rayyan berinisial MSH. Sejak 2013 silam. pria berusia 29 tahun asal Sawahan, Surabaya itu setidaknya telah mencabuli 65 siswa didiknya.


Setelah lima tahun, kelakuan tersangka diketahui pihak sekolah dan memberitahu semua orang tua siswa melalui rapat. Hasilnya, pihak sekolah dan wali murid sepakat melaporkan MSH ke polisi. Selanjutnya, anggota unit I Renakta Subnit IV Ditreskrim Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus MSH di sekolah tanpa perlawanan.


Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, semua korban adalah siswa laki-laki. Tersangka melakukan pencabulan di sejumlah tempat. Antara lain di ruang kelas, lingkungan sekolah, dan kolam renang Kobangdikal Surabaya. Serta di dalam bus saat pulang ke Surabaya dari kegiatan berwisata di Mojokerto tahun lalu.


Tersangka memanfaatkan statusnya sebagai wali kelas. Sehingga menimbulkan kesan segan di antara para siswa yang masih berusia 8 hingga 11 tahun. Setelah berhasil memperdaya, MSH meremas kemaluan para korban. Tersangka lalu menyuruh mereka menyentuh dan meremas kemaluanya.


MSH juga kerap melakukan kejahatan tersebut di hadapan siswa lain. "Mungkin ketakutan anak kecil terhadap wali kelasnya," ungkap Machfud kepada wartawan di MaPolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (22/2).


Kini, kasus tersebut masih dalam penanganan. Polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban. Tersangka juga harus menjalani sejumlah pemeriksaan lebih lanjut.


Salah satunya tes kejiwaan. Tujuannya untuk melihat kecenderungan adanya kelainan seksual yang dapat dianggap sebagai motif tersangka. "Karena korbannya lebih dari satu, ya jelas ada unsur pemberatan," jelas Machfud.


Dari kasus tersebut, polisi menyita 9 lembar kartu keluarga dan akta kelahiran para korban serta I Phone 5 S sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Tak hanya MSH. Polisi juga mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur lainnya. Pelakunya seorang kakek berinisal A, 65, warga Gununganyar, Surabaya. Dia melakukan tindak pidana terhadap 5 anak tetangganya yang masih berusia 6 dan 9 tahun.


Kasus bermula saat para korban berinisial EC, 6, SD, 9, DA, 6, AK, 6 dan C, 6, sedang bermain di depan rumah tersangka. Melihat segerombolan anak sedang bermain, nafsu birahi tersangka muncul.


Namun para korban tidak sendirian. Mereka ditemani seorang pengasuh yang juga tinggal di rumah EC. Saat pengasuhnya masuk ke rumah untuk mengambil minum, kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka.


Dia membujuk para korban dengan kura-kura peliharaannya dan uang Rp 5.000. Setelah terpedaya, tersangka mengajak salah satu korban masuk ke rumahnya dan melakukan aksi cabulnya. Tersangka membuka celana korban dan memasukkan jari ke dalam vagina korban.


Aksi tersangka diketahui sang pengasuh saat EC mengeluh kesakitan di alat kelaminnya. Pengasuh EC lalu melaporkan tersangka ke polisi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dan ancaman hukuman penjara yang sama. Polisi juga menyita seekor kura-kura peliharaan dan dua sarung milik tersangka.

EDITOR: Sofyan Cahyono