← Beranda

Dicecar Soal Sengkarut e-KTP, Notaris Ini Bungkam Usai Diperiksa

KuswandiJumat, 23 Maret 2018 | 22.52 WIB
Notaris Hilda Yulistiawati usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (23/3)

JawaPos.com - Penyidik KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang notaris atas nama Hilda Yulistiawati. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi e-KTP atas nama tersangka


"Diperiksa untuk MOM (Made Oka Masagung) dan IHP (Irvanto Hendra Pambudi)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/3).


Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Hilda Yulistiawati yang datang dengan mengenakan baju batik kuning dipadu jilbab hitam enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya.


"Maaf ya," katanya usai keluar gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.01 WIB, Jumat (23/3). Selebihnya, dia memilih pergi meninggalkan kerumunan awak media yang terus mencoba mencecarnya dengan beragam pertanyaan.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).


Dua orang yang ditetapkan tersangka dari pihak swasta yaitu Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).


Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (28/2) malam.


"Setelah penyelidikan dan mencermati fakta di persidangkan TPK e-KTP dan ada putusan lain yaitu Irman, Sugiharto, Andi Narogong bersalah. Dalam proses persidangan Setya Novanto, proses penyidikan Anang Sugiana juga masih berjalan. KPK ada permulaan cukup yaitu menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka," ungkap Agus, Kamis (28/2).


Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.


Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.


Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

EDITOR: Kuswandi