← Beranda

Sepanjang 2017, Ini Daftar Kepala Daerah yang Jadi Pasien KPK

KuswandiRabu, 3 Januari 2018 | 16.00 WIB
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti saat akan dibawa ke rumah tahanan
JawaPos.com - Tampaknya  pada tahun 2017 masih banyak raja-raja kecil di daerah yang menyalahgunakan kekuasaannya. Godaan pundi-pundi uang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain pun tak bisa mereka hindari.

Harusnya mereka menjadi contoh yang baik untuk rakyatnya. Berperilaku jujur dan menciptakan birokrasi yang bersih dan perlu menjadi catatan bagi calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2018. Namun mereka malah bertindak sebaliknya.

Atas perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannnya tersebut, sejumlah kepala daerah sepanjang tahun 2017 ditangkap dan ditahan KPK. Berikut adalah daftar kepala daerah sepanjang tahun 2017 yang ditangkap KPK.

1. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sebagai tersangka, Kamis, 20 Juni 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap pada proyek peningkatan Jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan Jalan Curug Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong.

Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha Rico Dian Sari juga menjadi tersangka kasus dugaan suap tersebut. Adapun PT SMS merupakan pemenang dua proyek jalan di Bengkulu itu.

Dalam kasus ini, Ridwan diduga mendapat commitment fee Rp 4,7 miliar dari proyek. Suap untuk Ridwan diberikan oleh Jhoni. Istri Ridwan sendiri diduga sebagai perantara suap dari Jhoni. Uang suap itu diduga diberikan Jhoni melalui Rico.

2. Bupati Pamekasan Achmad Syafii

KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai tersangka pada Rabu, 2 Agustus 2017 dalam kasus dugaan suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Selain Achmad, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Kasus ini berawal dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat soal dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Tetapi, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati bahwa penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.

Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.

Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii. Achmad ingin agar kasus itu diamankan. Dia tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa.

Dia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta. Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.

3. Wali Kota Tegal Siti Mashita

KPK menangkap Wali Kota Tegal Siti Mashita bersama rekannya Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi pada 29 Agustus 2017. Dari OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 300 juta.

Uang tersebut terkait suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

4. Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen

KPK menangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar pada 13 September 2017.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 346 juta bagian dari commitment fee sebesar Rp 4,4 miliar terkait proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. OK Arya pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 September 2017.

5. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

KPK menangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap pada 16 September 2017.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 300 juta— Rp 200 juta dari tangan Eddy Rumpoko dan Rp100 juta dari tangan Edi Setyawan. Uang itu terkait proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar. Atas kasus tersebut ia pun ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 18 September 2017.

6. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi

KPK menangkap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang pengusaha, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro pada 22 September 2017.

Dari OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar yang berasal dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club. Pada 23 September 2017, Iman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

7. Wali Kota Mojokerto Masud Yunus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus sebagai tersangka dugaan kasus suap pada 23 November 2017.

Dugaan suap itu terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

Penetapan Masud berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.

Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo; Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani; Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq; Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

8. Bupati Nganjuk Tafiqurrahman

Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2017. Kali ini, dia disebut menerima gratifikasi.

Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sebesar sekurang-kurangnya Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Nganjuk terkait pembangunan infrastruktur di daerah tersebut pada 2015. Dia juga diduga menerima pemberian lain terkait mutasi, promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk sebelumnya, dan juga di proyek Kabupaten Nganjuk periode 2016-2017.

Sebelumnya, KPK sudah menangani Taufiqurrahman dalam penyidikan dua kasus di 2016 lalu. Namun kemudian, putusan praperadilan memerintahkan kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Pada September 2017, sesuai putusan praperadilan, KPK melimpahkan perkara Bupati Nganjuk itu ke Kejaksaan.

Adapun dalam kasus sebelumnya, Taufiqurrahman diduga menerima suap dari proyek pembangunan jembatan Kedung Ngias, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro Kecubung, proyek rehabilitasi saluran pembuangan Ganggangmala, proyek perbaikan berkala Jalan Mrengket Kabupaten Nganjuk.

Lalu, penerimaan gratifikasi dari 2008-2014 dengan dugaan penerimaan sekitar Rp 18,5 miliar. Diduga terkait satu dana penyanggahan tahun 2008. Kemudian pengaturan paket lelang 2009-2010, dan paket penunjukan langsung pada 2010-2014.
EDITOR: Kuswandi