JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sikap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang dinilai kerap menyampaikan berbagai pernyataan di luar ruang persidangan. KPK mengingatkan agar fokus utama terdakwa tetap berada pada proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa ruang yang tepat untuk menyampaikan informasi terkait perkara adalah di hadapan majelis hakim. Menurutnya, persidangan merupakan forum resmi untuk menguji fakta secara terbuka dan objektif.
“Artinya di luar forum sidang ya. Ya, kami tentu mengimbau kepada terdakwa agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta dengan benar dan utuh sehingga bisa membantu proses persidangan ini bisa berjalan efektif,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Budi juga menekankan, jika terdakwa memiliki informasi tambahan yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, sebaiknya disampaikan secara langsung dalam persidangan agar dapat dicatat sebagai fakta hukum.
“Dan jika memang memiliki informasi-informasi lain yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, silakan disampaikan di depan majelis hakim supaya itu kemudian juga menjadi fakta persidangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Analisis tersebut penting untuk menentukan apakah informasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti baru atau menjadi dasar pengembangan penyidikan lanjutan.
“Karena setiap fakta persidangan tentu akan dilakukan analisis oleh tim JPU KPK untuk melihat apakah kemudian nanti bisa menjadi bukti baru untuk proses atau untuk pengembangan penyidikan nantinya,” ujar Budi.
Lebih jauh, Budi menilai masyarakat saat ini semakin kritis dalam memilah informasi, terutama antara fakta persidangan dan narasi yang berkembang di luar pengadilan. Ia mengingatkan, opini yang dibangun di luar sidang tidak selalu mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.
“Kami pikir masyarakat sudah semakin cerdas untuk melihat fakta-fakta yang memang betul-betul muncul di dalam persidangan karena memang dalam rangkaian persidangan perkara ini banyak informasi ataupun narasi dan juga opini yang dibangun di luar persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membocorkan dugaan keterlibatan partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Bocoran tersebut disampaikan Noel sebelum menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1). Noel merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
“Ormasnya dulu lah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K nya. Udah itu dulu clue nya ya,” ungkap Noel.
Meski demikian, Noel enggan memerinci partai maupun ormas dimaksud. Ia juga menolak mengungkap identitas lain, termasuk warna partai atau ormas tersebut.
“Nggak, saya ga mau nyebutin dulu. (Warnanya) nggak boleh tahu dong,” ujar Noel.
Saat kembali disinggung posisi huruf K, Noel tetap enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“(Huruf K nya) ada di depan, tengah? Mau tau aja lu, ntar,” bebernya.
Noel mengklaim adanya aliran dana kepada pihak-pihak tersebut dalam perkara yang menjeratnya.
“Alirannya, bukan terlibatnya. Alirannya,” sesumbarnya.
Dalam kasusnya, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3.365.000.000 dalam kasus penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Selain itu, Noel bersama-sama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6.522.360.000,00 dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker RI.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.