JawaPos.com - Polda DIY akhirnya buka suara mengenai pelapor dalam kasus judi online (judol) yang berhasil diungkap di Banguntapan, Bantul. Dalam kasus itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RDS, EN, DA, NF, dan PA.
Menariknya, polisi menyebut praktik ini justru merugikan pihak bandar judi online. Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan publik, siapa pelapor dalam kasus ini?
Dikutip dari Radar Jogja (JawaPos Group), Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin mengungkapkan, laporan terkait sindikat judol ini datang dari masyarakat. Ia mengklaim berdasarkan hasil lidik, pelapor sindikat pemain judol di Banguntapan bukanlah seorang bandar.
"Masyarakat yang baik mau melaporkan polisi itu sudah jempol dan tugas kami melindungi pelapor," ujarnya, Kamis (7/8).
Saprodin menegaskan, identitas pelapor dirahasiakan demi keamanan. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di masyarakat.
Pihaknya juga tidak mempermasalahkan adanya spekulasi yang berkembang di masyarakat tentang dugaan pelapor adalah bandar.
"Yang jelas saya anggap itu adalah masyarakat yang mau menyampaikan koreksi," katanya.
Polisi Pastikan Tak Ada Titipan atau Lobi Bandar Judol
Menepis tudingan adanya intervensi, Saprodin menegaskan penanganan kasus ini murni untuk menegakkan hukum. Ia mengaku tidak mengenal bandar judol, serta memastikan tidak ada "lobi" dari mereka.
"Tidak ada satupun bandar yang saya kenal dan memang tidak ada yang lobi-lobi saya," bantahnya.
Ia mengaku masih menyelidiki keberadaan bandar judol tersebut. Namun, asal-usul bandar masih menjadi misteri.
"Tim IT kami sudah maksimal," tambahnya.
Polisi Harus Ungkap Siapa Pelapor dan Bandar Yang Diuntungkan
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mempertanyakan siapa sebenarnya pelapor kasus ini. Pasalnya, sangatlah janggal apabila pemain judol ditangkap, sementara bandarnya bebas berkeliaran.
"Menjadi pertanyaan besarnya adalah masyarakat yang mana? Apakah bandar yang dirugikan? Logika hukum yang digunakan oleh Polda DIY tidak masuk akal karena pemain judi online ditangkap sementara bandar judi online tidak ditangkap oleh Polda DIY. Kan logikanya ada pemain, pasti ada bandarnya," ujarnya.
JPW mendesak agar polisi juga menjerat bandar. Menurut mereka, bukti bisa didapat dengan memeriksa keterangan para tersangka. Khususnya, terkait situs apa saja yang mereka mainkan.
"Tapi persoalannya Polda DIY mau atau tidak untuk menjerat bandarnya," lanjut Kamba.
JPW mengaku akan segera berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. Tujuannya, agar supervisi dilakukan terhadap penanganan kasus ini yang dinilai janggal.
Kronologi Penggerebekan
Dikutip dari Radar Jogja (JawaPos Group), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus lima pelaku judi online yang sedang mengoperasikan kejahatannya di sebuah rumah kontrakan di daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (31/7).
Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat pada Kamis (10/7). Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY pun langsung melakukan penelusuran.
Petugas kemudian melacak lokasi pelaku hingga mengerucut di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan. Di sana, lima pelaku langsung dibekuk.
Barang Bukti dan Peran Pelaku
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:
- Lima unit handphone
- Empat komputer
- Satu plastik berisi SIM card bekas
- Bukti cetak dari aktivitas perjudian
Kelima tersangka adalah RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). RDS disebut sebagai otak utama dan penyedia sarana serta modal.
"RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain," jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto.
Produksi 40 Akun Judi Per Hari
Setiap komputer digunakan untuk membuat 10 akun per hari. Dengan empat komputer, mereka mampu menghasilkan 40 akun baru setiap harinya.
"Modusnya seperti itu, dia cari promosinya," tambah Slamet.
Tak hanya akun, puluhan hingga ratusan nomor baru digunakan tanpa identitas untuk mengelabui sistem IP address.
“Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru,” tambah Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra dari Subdit V Ditreskrimsus.
Gaji dan Omzet Fantastis
Kelompok ini disebut sudah beroperasi lebih dari satu tahun. Omzet mereka mencapai Rp 50 juta per bulan, sementara para pemain digaji Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.
Kelima pelaku kini dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.