JawaPos.com -- Mustaram, 33 dan Abdul Azis Syafi'i, 30 harus digelandang dan mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Pasalnya, kedua laki-laki itu terbukti telah melakukan aksi sodomi kepada tiga bocah di bawah umur.
Mustaram yang merupakan guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren di Kota Malang sudah sekitar 20 kali melakukan aksi sodomi. Sementara Abdul yang merupakan tukang bersih-bersih, terhitung sudah melakukan kejahatan ini belasan kali.
Iptu Tri Nawangsari, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kepada kedua tersangka. Pasalnya, keduanya melakukan aksi ini sejak Desember lalu.
"Apa ada kelainan, masih kami selidiki. Termasuk kemungkinan korban selain tiga orang itu," kata Nawang, di Mapolres Malang, Rabu (9/5).
Nawang menjelaskan, biasanya, modus yang digunakan, Mustaram akan menyuruh para siswa untuk hafalan surat-surat pendek. Kemudian, mereka diminta tidur dan mematikan lampu.
Ketika semua lampu mati, setelah beberapa saat, dia akan membangunkan salah satu santri. Kemudian, tindakan keji itu dilakukan.
"Seringnya tiga anak itu yang jadi korban," imbuh Nawang.
Sebelum sodomi, Mustamar akan melakukan foreplay terlebih dahulu. Dia menciumi bibir korbannya. Setelah (maaf) ereksi, baru batang kemaluannya dimasukkan ke dubur korban.
Sementara itu, berbeda dengan Mustamar, Abdul, tidak memasukkan batang kemaluannya ke dubur korban. Melainkan jari tengah tangan kanannya yang dimasukkan.
Atas perbuatan tersangka, keduanya diganjar dengan Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2015 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara.