← Beranda

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan, Prosedur, dan Biayanya

Muhammad Zaky DharmawanKamis, 30 November 2023 | 20.36 WIB
RUGIKAN NEGARA: Petugas menunjukkan STNK dan bukti pajak palsu yang disita dari para tersangka, Jumat (24/1). (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

Namun, sebagian orang pernah mengalami kehilangan STNK. Hal itu menyulitkan kendaraan bermotor untuk masuk di beberapa tempat dan dapat terjaring pemeriksaan polisi.

Oleh karena itu, STNK yang hilang harus segera diurus dan dibuat kembali, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip dari laman Samsat Sleman pada Kamis (30/11), disebutkan beberapa persyaratan mengurus duplikat STNK.

  • BPKB asli

  • KTP asli

  • Surat laporan kehilangan dari Polsek

  • Bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media.

  • Surat pernyataan kehilangan STNK bermaterai

  • Kendaraan dihadirkan saat cek fisik

Dilansir dari laman suzuki pada Kamis (30/11), dijelaskan langkah-langkah mengurus STNK hilang di Samsat.

Mendatangi Kantor Samsat

Langkah pertama adalah mendatangi kantor Samsat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan bermotor.

Cek Fisik Kendaraan

Proses dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan. Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan bermotor sesuai dengan informasi dalam dokumen.

Isi Formulir dan Menyerahkan Dokumen

Pastikan mengisi formulir sesuai dengan informasi yang diminta secara lengkap dan benar. Formulir ini berfungsi sebagai dasar data untuk STNK yang baru.

Lalu serahkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Cek Pajak Kendaraan

Pastikan kendaraan bermotor tidak memiliki tunggakan pajak tahunan. Jika terdapat tunggakan pajak, pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu.

Pembayaran Biaya Administrasi

Selanjutnya melakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK di loket yang tersedia.

Baca Juga: Polisi Bantah Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Pengambilan STNK Baru

Setelah semua dokumen telah divalidasi dan pembayaran selesai. Serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan dan tunggu hingga dipanggil

Pastikan data yang tercantum pada STNK sudah akurat dan lengkap sesuai dengan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian biaya pengurusan STNK hilang.

Kendaraan bermotor roda 2: Rp 100 ribu per penerbitan

Kendaraan bermotor roda 4: Rp 200 ribu per penerbitan

Selain biaya penggantian, terdapat juga biaya pengesahan.

Kendaraan bermotor roda 2: Rp 25 ribu

Kendaraan bermotor roda 4: Rp 50 ribu.

 

EDITOR: Kuswandi