tJawaPos.com - Direktur PT. Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin mengakui, anak buahnya sempat mengeluh karena sulit mendapat tanda tangan dari Matheus Joko Santoso (MJS) yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Tetapi tanda tangan itu mudah didapat saat terdakwa Harry Van Sidabukke yang memintanya.
"Pernah tidak stafnya saksi, bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko, kecuali Harry yang meminta?," tanya terdakwa Harry Van Sidabukke saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4).
Dia mengakui, tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan dari Matheus Joko Santoso. Tetapi jika Harry Van yang meminta tanda tangan ke Matheus Joko Santoso tidak ada kesulitan.
"Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali," ucap Rajif.
Dia mengakui, tanda tangan surat pengadaan bansos di Kemensos sangat mudah didapatkan, jika Harry yang memintanya langsung ke Matheus Joko Santoso.
"Jadi betul harus saya ya yang mintakan?," telisik Harry.
"Iya betul," tandas Rajif.
Dalam persidangan ini, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.
Baca juga: Juliari Batubara Segera Menjalani Persidangan Kasus Dugaan Suap Bansos
Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.
Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=J2sXDRvBRcc