JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kota Banjar Harun Al Rasyid. Harun akan diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
Harun sendiri sempat menjabat Kabid Bina Marga PUPR Banjar tahun 2014-2016.
"Hari ini (19/11) bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/11).
Selain Harun, lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Gempana Andriansayah, seorang wiraswasta. Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, pada Kamis (12/11). Selain Ade Sukaesih, saat itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur PT Harisma Bakti Utama, Enang Supyana, dan Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar, H Endang Pandi.
KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun hingga kini KPK belum menjerat seorang tersangka.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan," pungkas Ali.