JawaPos.com - Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak swasta dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini terbukti secara bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (12/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka diantaranya mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Ketiga mantan petinggi perusahaan asuransi plat merah itu juga dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan mereka juga dianggap berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa dianggap bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.