JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Semarang kabulkan gugatan praperadilan Oenny Jauwhannes. Pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang dikenal dengan Aguaria itu, memohon praperadilan terhadap Kapolrestabes Semarang atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
”Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata Hakim Tunggal M.Yusuf seperti dilansir dari Antara dalam sidang di PN Semarang pada Senin (6/7).
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa hubungan antara pemohon dengan pelapor dalam perkara yang ditangani Polrestabes Semarang tersebut merupakan keperdataan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perkara pidana yang dihadapi pemohon merupakan hubungan keperdataan.
Hal tersebut, kata dia, ditunjukkan dengan bukti surat berupa akta pengakuan utang serta putusan pailit terhadap PT Indotirta Jaya Abadi oleh Pengadilan Niaga Semarang. ”Tagihan pelapor dalam perkara pidana tersebut sudah masuk dalam bundel pailit,” kata Yusuf.
Sebelumnya, pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Semarang atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Oenny dilaporkan oleh salah satu rekan bisnisnya berkaitan dengan masalah utang-piutang.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=BWEoDuJ15TQ
https://www.youtube.com/watch?v=Rlc1-yEgCxk
https://www.youtube.com/watch?v=Ea0LL6fNuRU