JawaPos.com - Dewan Pers telah memutuskan Koran Indopos bersalah karena salah satu artikelnya berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?'. Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan Koran Indopos bersalah, lantaran kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggantikan Ma'ruf Amin belum terbukti kebenarannya.
"Jadi, itu patut diduga hoaks, tapi kemudian dimuat. Jadi, kita anggap memang Indopos melakukan pelanggaran," ujar Yosep saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).
Yosep menambahkan berita itu, memang sudah dibantah oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily dan fungsionaris PDIP Eva Kusuma Sundari. Namun, lanjutnya, meski sudah dibantah, artikel Ahok menggantikan Ma'ruf Amin tetap dimuat oleh Indopos.
"Mereka sudah konfirmasi, dan ada bantahannya. Tapi ini beritanya masih dimuat lengkap dengan infografisnya," katanya.
Atas dasar itu, sebagai sanksinya Koran Indopos perlu meminta maaf kepada TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. Termasuk memuat pengakuan bahwa artikel berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' adalah hoaks.
"Sehingga kami merekomendasikan adalah meminta maaf kepada Tim Jokowi-Ma'ruf Amin. Kemudian di infografis ditempel stempel merah dengan tulisan hoaks dan diterbitkan, sambil memuat hak jawab," ungkapnya.
Terpisah, Direktur Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengaku senang karena Koran Indopos dinyataan bersalah. "Jadi, kami sangat mengapresiasi keputusan Dewan Pers ini, karena kami tidak ingin berita fitnah itu diberitakan oleh teman-teman media," katanya.
Menurut Pulungan, wartawan adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Sehingga harus mengedepankan independensi dan menjunjung tinggi kebenaran.
"Jadi dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan hak jawab tentang pemberitaan yang mereka lakukan pada 13 Februari lalu, dan mereka mengakui hoaks. Sehingga bisa mengakui kesalahan merea," ungkapnya.
Apabila Koran Indopos tidak meminta maaf dan memberi label artikelnya hoaks, maka TKN berencana mengambil langkah hukum melaporkan Koran Indopos ke pihak kepolisian. "Karena kami ini telah mengalami kerugian, lalu ini sudah sangat menyudutkan paslon 01," pungkasnya.
Sekadar informasi, pada 15 Februari lalu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan melaporkan Koran Indopos ke Dewan Pers Indonesia.
Laporan itu dibuat lantaran artikel berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?', telah membuat gaduh. Bahkan dikategorikan sebagai fitnah bagi pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin.
"Nah, ini kami anggap sebagai fitnah besar kepada paslon kami. Karena pemilu (pencoblosan) saja belum berjalan namun sudah diberitakan seperti ini," ujar Pulungan.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengaku aneh, karena artikel dari Koran Indopos ini hanya merujuk informasi viral di media sosial. Sehingga kebenarannya sangat dipertanyakan.
Pada Rabu 13 Februari lalu, Koran Indopos memuat artikel berjudul Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?'. Di dalamnya, dilampirkan skema mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok bakal menjadi wakil presiden Jokowi menggantikan Ma'ruf Amin dengan alasan kesehatan.