← Beranda

Sindikat Pembuat Uang Palsu Layani Pesanan untuk Pilkada

AyatollahSelasa, 8 Desember 2015 | 03.53 WIB
Photo

JawaPos.Com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggulung delapan pelaku kasus uang palsu (upal). Para pelaku yang kini menyandang status tersangka itu ditangkap sepanjang November lalu dalam operasi di beberapa lokasi terpisah.



Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito menyatakan, kedelapan pelaku ditangkap di Ciputat, Bogor Timur, Garut, Karawang, Cikampek dan Bekasi. Menurutnya, komplotan itu bekerja berdasarkan pesanan dari seseorang untuk pilkada di wilayah Kalimantan.



Untungnya beberapa hari sebelum pelaksanaan pilkada serentak‎, uang palsu pecahan Rp 100 dan Rp 50 ribu yang belum sempat dikirim ke Kalimantan bisa diamankan. Bambang mengatakan, pengungkapan kasus upal berbentuk mata uang asing dan rupiah itu sudah melalui proses penyelidikan yang lama.



“Ini hasil lidiknya cukup panjang. Jelang pilkada dengan pengungkapan ini ada relevansinya. Mereka dapat permintaan dari wilayah Kalimantan," ujar Bambang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (7/12).



Sayangnya, Bambang enggan membeberkan identitas pemesan uang palsu itu. Dia hanya mengungkap pemesannya dari wilayah Kalimantan dan Indonesia bagian Timur dengan jumlah pesanan yang fantastis.



Karenanya Bambang mengimbau masyarakat tak mudah tergiur dengan iming-iming uang jelang pilkada. "Masyarakat saya imbau, jangan percaya lagi iming-iming uang karena buktinya ini (uang palsu) yang disiapkan. Silahkan pilih sesuai hat‎i nurasi jangan terpengaruh uang," pintanya.



Dalam kesempatan sama, Kepala Divisi Pengelolaan ‎Data dan Penanggulangan Pemalsuan Uang Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Hasiholan Siahaan mengapresiasi keberhasilan Polri. Karenanya, BI pun akan terus menggandeng penegak hukum dalam upaya pemberantasan uang palsu.



"Kami apresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polri, baik Bareskrim dan jajarannya di daerah. Kami akan kerja sama terus dengan para penegak hukum agar masyarakat jangan lagi membuat uang palsu karena ancaman hukumannya tinggi," ujarnya.



Hasiholan menambahkan, para tersangka pembuat dan pengedar uang palsu diancam dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat 1 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Andaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(elf/JPG)

EDITOR: Ayatollah