← Beranda

Pejabat Kejaksaan Diperiksa KPK

Thomas KukuhJumat, 23 Desember 2016 | 19.14 WIB
Kejaksaan Agung

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Sumatra Selatan. 



Hari ini, Jumat (23/12), komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banyuasin M Falaki.



"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAF (Yan Anton Ferdian)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.



Belum diketahui apa yang akan digali melalui pemeriksaan pejabat kejaksaan itu. Namun, seorang saksi diperiksa karena diduga mengetahui, melihat, dan mendengar tindak pidana yang dilakukan Yan Anton sebagai tersangka. 



Seperti diketahui, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ditangkap KPK bersama Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo pada 4 September lalu.



Kemudian pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan Anton. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka.



Yan Anton diduga menerima suap dari seorang pengusaha Zulfikar Muharrami. Pengusaha itu ingin terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Yan Anton menerima suap Rp 1 miliar untuk berangkat haji. (Put/jpg)



 

EDITOR: Thomas Kukuh