JawaPos.com - Pemerintah makin gerah dengan kasus serbuan tenaga kerja asing (TKA) ilegal ke Indonesia. Kini pergerakan seÂtiap warga negara asing (WNA) bakal diawasi ketat untuk memastikan tidak adanya pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pemerintah segera membentuk Badan Pengawas Orang Asing (BPOA) untuk melaksanakan pengawasan WNA. Dia menyebut, sebenarnya dahulu Indonesia pernah punya Satgas Pengawas Orang Asing (POA), tapi dibubarkan menyusul terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dulu Satgas POA itu di bawah kepolisian," ujarnya setelah memimpin rapat koordinasi khusus (rakorsus) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin (6/1).
Menurut Wiranto, BPOA akan menjadi ujung tombak pemerintah untuk memantau dan mengawasi pergerakan para WNA, terutama yang berstatus TKA. Dengan begitu, pemerintah punya data yang akurat tentang keberadaan TKA dan jenis pekerjaan yang mereka geluti. "Sebab, saat ini banyak informasi tentang TKA yang tidak benar," katanya.
Misalnya, kata mantan panglima ABRI itu, jumlah TKA asal Tiongkok yang disebut mencapai 10 juta orang. Padahal, angka 10 juta tersebut merupakan target jumlah wisatawan asal Tiongkok yang dibidik pemerintah Indonesia selama satu tahun. Informasi mengenai upaya sistematis dan terencana beberapa pihak untuk mendatangkan TKA asal Tiongkok juga dibantah Wiranto. "Itu jelas tidak benar," tegasnya.
Meski demikian, Wiranto mengakui masih ada TKA dari Tiongkok yang bekerja tanpa izin. "Ada yang nyata-nyata menggunakan dalih sebagai turis, kemudian bekerja," jelas ketua dewan pembina Partai Hanura itu. Tapi, pemerintah tidak tinggal diam ketika mendapati fakta tersebut. Mereka menangkap dan memberi sanksi setiap TKA yang melanggar ketentuan dengan bekerja tanpa izin.
Karena itulah, lanjut Wiranto, BPOA diharapkan mampu menutup celah-celah yang digunakan para WNA untuk melanggar izin keimigrasian. "Saya optimistis badan yang baru nanti bisa menjalankan tugas itu," ucapnya.
Sejak Satgas POA dihapus, kata dia, tidak ada badan khusus yang mengawasi pergerakan orang asing di Indonesia. Bukan hanya ketika masuk dan keluar, melainkan juga pergerakan mereka selama berada di Indonesia. Semua diawasi ketat oleh pemerintah. "Sehingga mereka tidak kemudian masuk ke Indonesia untuk maksud-maksud tertentu," kata Wiranto.
Selain potensi pelanggaran izin wisata menjadi tenaga kerja, niat buruk lain seperti menebar teror atau memasarkan narkoba juga akan menjadi tugas pemantauan oleh BPOA. Karena itu, tugasnya lebih luas jika dibandingkan dengan petugas imigrasi yang tidak mengikuti pergerakan WNA secara melekat. "Misalnya, masuk lewat Jakarta, lalu (WNA) bergerak ke Surabaya, sudah lepas kontrol (dari imigrasi)," sebutnya.
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang kemarin ikut hadir dalam rakorsus menambahkan, Polri akan menjadi ujung tombak sebagai pengawas di badan yang baru nanti. Itu sebenarnya merupakan tugas lama polisi yang dulu dijalankan melalui Satgas POA. ''Kalau (orang asing) ilegal, kami tindak. Demikian juga, yang melakukan kriminalitas, tindak pidana kami tindak," jelasnya. (syn/c6/agm)