JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah Mohammad Yahya Fuad. Bupati Kebumen periode 2016-2021 yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang/jasa APBD Kabupaten Kebumen Tahun 2016 ini, ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"MYF (Mohammad Yahya Fuad) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan Senin (19/2).
Menanggapi penahanannya oleh KPK, Yahya yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.47 WIB, dengan mengenakan rompi warna oranye, enggan berkata banyak kepada awak media yang mencecarnya.
"Tadi sudah diperiksa, intinya nanti ditanyakan ke penyidik lah, terimakasih," ucapnya singkat sembari bergegas ke mobil yang akan mengantarkan ke rumah tahanan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Bupati Kebumen, Jateng, Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016. Selain Yahya, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hojin Anshori dan Komisaris PT.KAK, Khayub Muhammad Lutfi pada Selasa (23/01).
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Yahya dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHPidana.
Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHPidana.
Di lain pihak, atas perbuatannya memberikan uang suap dan gratifikasi, Khayub disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHPidana.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 tersangka. Mereka antara lain, Sigit Widodo (PNS Dinas Pariwisata Kab. Kebumen), Yudhy Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kab. Kebumen), Adi Pandoyo (Sekda Kab. Kebumen), Basikun Suwandhin Atmojo (swasta), Hartoyo (swasta) dan Dian Lestari (Anggota Komisi A DPRD Kebumen).
Dari 6 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 5 orang telah divonis oleh PN. Tipikor Semarang. Sedangkan tersangka Dian Lestari, masih menjalani proses penyidikan.