JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru.
Aturan ini menjadi fondasi utama dalam penghitungan kenaikan upah minimum yang mulai berlaku nasional pada 2026 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, formula penetapan UMP ini dinilai lebih adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional. Sebab, memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi suatu daerah.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," ujarnya.
Dengan formula baru ini, prediksi kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 kini mulai menemui titik terang.
Berdasarkan data ekonomi terbaru, buruh di Jakarta berpotensi mengantongi kenaikan gaji hingga Rp 385 ribu per bulan.
Simulasi Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026
Saat ini, UMP DKI Jakarta 2025 berada di angka Rp5.396.761. Jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, ekonomi Jakarta pada Triwulan III 2025 tumbuh positif sebesar 4,96% dengan inflasi tahunan di angka 2,69%.
Dalam formula terbaru, kenaikan upah dihitung dari angka inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan variabel indeks tertentu atau Nilai Alfa (α) yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
Berikut simulasi lengkap kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 berdasarkan nilai alfa yang dipilih:
- Alfa 0,5: Naik 5,17% (+Rp278.528). Total UMP: Rp5.673.641.
- Alfa 0,6: Naik 5,67% (+Rp305.504). Total UMP: Rp5.700.617.
- Alfa 0,7: Naik 6,16% (+Rp332.210). Total UMP: Rp5.727.323.
- Alfa 0,8: Naik 6,66% (+Rp359.186). Total UMP: Rp5.754.299.
- Alfa 0,9: Naik 7,15% (+Rp385.892). Total UMP: Rp5.781.005.
Buruh DKI Tegas Menolak: "Masih di Bawah KHL"
Meski angka simulasi menunjukkan kenaikan, gelombang penolakan datang dari kelompok pekerja.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, menyatakan bahwa formula dalam PP Pengupahan tersebut belum mampu menyejahterakan buruh secara nyata.
Winarso menekankan bahwa bahkan dengan penggunaan Nilai Alfa tertinggi sekalipun, angka tersebut masih jauh dari harapan buruh yang menargetkan UMP DKI Jakarta menembus angka Rp 6 juta agar sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut dia, rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum menjamin pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya.
"Belum (mengakomodir tuntutan buruh). Contoh DKI, kenaikan UMP di angka teratas aja masih di bawah KHL," tegas Winarso kepada JawaPos.com, Rabu (17/12).