JawaPos.com - Ondel-ondel adalah salah satu bentuk seni tradisi Betawi yang masih lestari di Jakarta. Kini ondel-ondel tidak saja sekadar untuk karya untuk kegiatan kebudayaan, bahkan menjadi sumber ladang penghidupan bagi kelompok menengah ke bawah. Mereka berprofesi pengamen dengan menggunakan ondel-ondel.
Biasanya para pengamen ondel-ondel mencari rupiah demi rupiah dengan modal boneka ondel-ondel berjalan dan gerobak kecil dilengkapi dengan piranti audio lawas dengan melodi lagu Betawi. Pemainnya memakai kaos dan celana hitam ditambah peci merah. Penampilan itu kian menguatkan tampilannya sebagai ‘Orang Betawi’.
Biasanya pengamen ondel-ondel dilakoni tiga orang. Ada yang satu keluarga. Mereka membagi peran. Mulai dari menjadi ondel-ondel, mendorong gerobak, hingga membawa kaleng bekas untuk menadah receh atau lembaran rupiah.
Jakarta, bukan satu-satunya kota tempat pengamen ondel-ondel yang eksis. Sejumlah kota Bodetabek mereka tetap saja eksis. Mulai dari Bekasi, Depok, Tangerang, Tangerang, dan Bogor.
Ondel-ondel pun menjadi adalah salah satu ikon kebudayaan bagi masyarakat Betawi yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017. Aturan tentang ondel-ondel ini ditetapkan secara langsung oleh pejabat pelaksana Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017.
Dalam peraturan itu disebutbkan kriteria penggunaan ondel-ondel sebagai salah satu ikon kebudayaan masyarakat Betawi. Penetapan sebagai ikon budaya Betawi itu merupakan upaya pelestarian budaya melalui pengenalan yang menggambarkan ciri khas masyarakat Betawi.
Melihat perkembangannya saat ini, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemprov Jakarta untuk melakukan penertiban terhadap pengamen yang menggunakan seni tradisional Betawi atau ondel-ondel. Sebab, ondel-ondel memiliki nilai luhur dalam budaya Betawi.
"Budaya bangsa, termasuk kesenian Betawi seperti ondel-ondel harus ditempatkan ke tempat yang baik. Pemprov DKI sebagai penanggung jawab tunggal mempunyai kewajiban melestarikan dan melindungi nilai sosial budaya masyarakatnya," ungkap Hardiyanto Kenneth kepada wartawan pada Sabtu (31/8).
Menurut anggota DPRD yang biasa disapa Kenneth itu, kini terjadi pergeseran fungsi ondel-ondel. Dulunya menjadi simbol budaya, kini digunakan untuk mengamen. Penggunaan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen menjadi masalah tersendiri. Karena, ondel-ondel sebagai budaya ditujukan bukan untuk seperti yang saat ini sering di temukan di jalan-jalan.
Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 11 Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi yang menyatakan, "Memanfaatkan ruang publik, hotel, tempat perbelanjaan, kantor pemerintahan, gedung kesenian, gedung sekolah dan media massa sebagai upaya pelestarian kesenian Betawi.
Kenneth yang juga akrab disapa Bang Kent itu membeberkan fungsi dan penempatan ondel-ondel yang dijelaskan di Pergub Nomor 11 Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Sebagai pelengkap berbagai upacara adat tradisional masyarakat Betawi.
2. Sebagai dekorasi pada acara seremonial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, Industri Pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari aspek estetika dan keselamatan umum.
3. Penempatan di sisi kanan kiri pintu masuk, di lobby sebagai pelengkap photo (photo wall), di panggung pementasan atau dalam bentuk visual di LED/Videotron, atau di tempat lain sesuai estetika
Kent mendorng Pemprov Jakarta harus peduli terhadap sanggar-sanggar tradisional Betawi sehingga dapat terjalin kerja sama yang aktif dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta. Dalam kerja sama itu sanggar-sanggar ondel-ondel itu bisa disalurkan untuk event-event di mal, tampil dalam pertunjukan ondel-ondel, dan sebagainya.