← Beranda

DLH DKI Segel Pabrik Arang di Jaktim yang Cemari Udara hingga Jaksel

Tazkia Royyan HikmatiarKamis, 25 April 2024 | 17.33 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyegel pabrik arang rumahan di Jalan Jembatan 1 RT 07 RW 05, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Istimewa)

JawaPos.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyegel pabrik arang rumahan di Jalan Jembatan 1 RT 07 RW 05, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pabrik itu disegel petugas pada Selasa (23/4) lalu karena mencemari lingkungan.

Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan penyegelan dilakukan lantaran pabrik arang rumahan tersebut kedapatan melanggar peraturan daerah (Perda) yang menyebabkan pencemaran lingkungan. 

"Di lokasi itu sebelumnya terdapat kegiatan pelanggaran Perda menyebabkan pencemaran udara," katanya kepada wartawan, Kamis (25/4).

Yogi menyebut bahwa pencemaran udara yang dihasilkan pabrik arang rumahan tersebut menyebar hingga ke wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Atas hal itu, pihaknya bersama dengan stakeholder lain mengambil tindakan dengan melakukan penyegelan. Hal itu untuk membuat efek jera. 

"Penyegelan ini merupakan peringatan bagi pelaku pencemaran lingkungan yang masih melakukan aktivitasnya di Jakarta," tegasnya.

Yogi menyatakan bahwa DLH DKI Jakarta akan melakukan tindakan tegas bagi setiap aktivitas yang mencemari lingkungan. 

EDITOR: Bintang Pradewo