JawaPos.com - Polisi ungkap tersangka pelaku penipuan tiket konser Coldplay Ghisca Debora yang ternyata sudah menggeluti dunia percaloan tiket konser musisi internasional sejak 2022.
"Jadi tersangka profilnya sejak tahun 2022 itu sudah sering menjadi reseller tiket konser-konser internasional," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro beberapa waktu lalu.
Menurut Susatyo, Ghischa, 19, mengklaim dirinya selalu berhasil memperoleh tiket konser artis internasional yang tampil di Indonesia. Namun pada saat konser Coldplay yang digelar pada 15 November, ia ternyata tidak berhasil mendapatkan tiket sesuai yang dijanjikan.
Baca Juga: Kericuhan Penonton Saat Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026, Brasil vs Argentina di Rio
"Biasanya menurut keterangan tersangka itu bisa didapatkan (tiket konser), tapi kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan terhadap konser Coldplay," ujar Susatyo.
Ghisca Debora mengambil keuntungan sebesar Rp 250.000 per tiket dari penjualan tiket Coldplay.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo mengungkap, terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay tersebut, total ada 2.268 tiket senilai 5,1 Miliar.
Baca Juga: Nonaktifkan Komisioner Bawaslu Medan yang Terjaring OTT, Bawaslu Minta Polisi Usut Tuntas
Susatyo merincikan, enam laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat pertama dari VS yang mengalami kerugian hingga Rp 1,35 miliar setara dengan 700 tiket. Laporan kedua dari AS yang mengalami kerugian Rp 1,3 miliar atau setara 600 tiket.
"Yang ketiga MF Rp 1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat pelapor SG itu Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp 230 juta, tapi menjadi bagian daripada 5 laporan tersebut," jelas Susatyo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum memperoleh informasi apakah tersangka Ghisca melakukan Penipuan untuk konser lain.
Begitupun dengan indikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan Ghischa.