JawaPos.com - Polisi membantah bahwa surat keterangan lulus uji emisi menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Wacana itu muncul seiring dengan pemberlakuan tilang uji emisi di DKI Jakarta, Rabu (1/11) kemarin.
"Nggak, nggak ada. Nggak ada uji emisi menjadi syarat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).
Saat ini, ia mengatakan bahwa syarat syarat untuk memperpanjang STNK tetap sama seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam pasal itu 69 disebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Kemudian dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, persyaratan perpanjangan STNK hanya mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas, surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan STNK, BPKB, serta hasil cek fisik ranmor.
Dengan begitu, Latif mengatakan bahwa jika benar keterangan lulus uji emisi dijadikan syarat untuk memperpanjang STNK, aturan di atas mesti diubah terlebih dahulu.
"Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, itu aturan, nanti mengubah undang-undang," pungkas Latif.