← Beranda

Heru Budi Ganti Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi Puskesmas Pembantu

Tazkia Royyan HikmatiarRabu, 4 Oktober 2023 | 03.31 WIB
Dokter memeriksa pasien ISPA. (Dok. JawaPos)

JawaPos.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur Puskesmas kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu. Hal itu mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, perubahan nomenklatur itu adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat.
 
Namun, ia memastikan bahwa perubahan nomenklatur tersebut tak mempengaruhi pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta. Ani memastikan tak ada perubahan dalam pelayanan dan tetap diupayakan berjalan optimal
 
"Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” katanya kepada wartawan, Selasa (3/10).
 
Baca Juga: Puskesmas di Makassar Mulai Kekurangan Air Bersih, BPBD Data Warga Terdampak Kekeringan
 
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 Puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan. Untuk Puskesmas atau yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, Ani menyatakan tetap beroperasi 24 jam. 
 
Baca Juga: Polda Riau Bebaskan Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Siberuang
 
Sedangkan untuk Puskesmas Pembantu yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku. Kusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu yang menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam. 
 
Selain itu, ia menegaskan perubahan nomenklatur ini tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingga, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya. 
 
“Dampak baik dari perubahan nomenklatur ini, yakni sebagai salah satu bagian dari Transformasi Layanan Primer di DKI Jakarta. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat, dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui Puskesmas beserta jaringannya berupa Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan,” pungkas Ani.
EDITOR: Dimas Ryandi