JawaPos.com - Hukum sulam alis dalam Islam sering menjadi topik diskusi di kalangan umat Muslim, terutama bagi perempuan yang ingin mempercantik diri sesuai dengan ajaran syariat.
Sulam alis merupakan teknik kosmetik permanen untuk membentuk atau mempertebal alis dengan menanamkan pigmen ke kulit.
Namun, apakah praktik ini diperbolehkan dalam Islam? Berikut ini poin-poin yang berhubungan dengan hukum sulam alis dalam Islam berdasarkan dalil, pendapat ulama, seperti dikutip dari Islam Qa dan Halal MUI.
Baca Juga: Tertarik Sulam Alis? Perhatikan Dulu Hal Berikut Ini!
1. Sulam Alis bagi Wanita Muslim
Sulam Alis secara teknis merupakan bentuk tato, tetapi prosesnya melibatkan penanaman pigmen di bawah permukaan kulit dengan jarum kecil sekali pakai sehingga tampak seperti goresan rambut.
Namun, hukum sulam alis dalam Islam adalah haram, karena dalam proses menyulam alis, hal itu dilakukan dengan menyakiti diri sendiri.
Menyakiti diri sendiri karena menusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan disulam alis, lalu memasukkan tinta. Terlebih lagi jika tinta yang digunakan mengandung bahan-bahan yang najis.
Praktik tersebut, tentu saja, selain sangat berisiko bagi kesehatan tubuh, juga menjadi haram. Allah telah melarang kita melakukan perbuatan yang akan merugikan diri sendiri, yaitu:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan." (Q.S. Al-Baqarah, 2:195).
Baca Juga: Cetar, Irma Darmawangsa Tampilkan Sulam Alis Shadow Diamond
2. Larangan Mengubah Ciptaan Allah
Proses sulam alis yang dilakukan di bawah permukaan kulit dengan jarum kecil sekali pakai, bertujuan untuk menunjukan goresan rambut.
Tato yang berarti menyuntikkan pigmen ke dalam kulit, hukumnya haram dan orang yang melakukannya dikutuk.
Jika teknik ini melibatkan penghilangan sebagian bulu alis untuk dibentuk ulang, maka hal itu termasuk mencabut alis, yang hukumnya haram.
Dengan demikian, hukum sulam alis dalam Islam adalah dua perbuatan haram karena menggabungkan dua perbuatan haram, yaitu membuat tato dan mencabut alis.
3. Solusi Sulam Alis bagi Wanita Menurut Islam
Mengingat hukum sulam alis dalam Islam yang dilarang, banyak yang bertanya bagaimana solusi yang bisa dilakukan bagi wanita muslim dalam mempercantik diri?
Perlu diketahui bahwa nilai sejati seseorang terletak pada keimanan yang ada di hatinya dan akhlak mulia yang dimilikinya, terlepas dari penampilan luarnya.
Menjalani kehidupan sesuai makna tersebut, membuat seseorang seharusnya tidak perlu terlalu memperhatikan penampilan luar.
Meskipun tato rias dikatakan hanya bertahan antara satu hingga lima tahun, para ulama menegaskan hukum sulam alis dalam Islam tetaplah haram.
Sebagai gantinya, kamu dapat menggunakan pensil alis yang lebih cepat hilang atau pensil alis yang dapat menutupi alis dengan sesuatu yang serupa seperti celak mata atau sejenisnya yang dapat mencapai tujuan tanpa melakukan hal yang dilarang.
Ini lebih baik karena kamu akan berada di pihak yang aman dan akan dibebaskan dari dosa, sesuai hukum sulam alis dalam Islam.