← Beranda

Apakah Sperma Najis atau Suci ? Begini Hukum Menelan Sperma Menurut Islam

Abdul RahmanRabu, 14 Mei 2025 | 16.43 WIB
ILUSTRASI SPERMA. (FREEPIK)

JawaPos.com - Sperma atau air mani merupakan cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan ketika mencapai klimaks atau ejakulasi.

Ejakulasi bisa terjadi dengan melakukan aktivitas seksual atau tidak. Mimpi basah atau melakukan onani juga bisa mencapai ejakulasi yang mengakibatkan keluarnya sperma.

Banyak yang bertanya terkait air mani atau sperma apakah suci atau najis. Terkait hal tersebut, sejumlah ulama berbeda pendapat. Ada ulama menyatakan sperma najis, ada pula berpendapat sperma suci.

Dilansir dari NU Online, ulama yang menghukumi sperma najis merujuk pada pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, Tsauri, dan Auza’i. Menurut mereka, ketika sperma mengenai bagian tubuh atau pakaian, hukumnya wajib untuk disucikan.

Menurut Abu Hanifah, jika sperma sudah kering, cara menyucikannya cukup dengan cara dikerik hingga bekasnya hilang. 

Sedangkan Imam Malik dan Auza’i mengatakan, cara menyucikan sperma yang mengenai pakaian atau tubuh adalah dengan membasuhnya dengan air, baik sperma tersebut masih dalam keadaan basah atau sudah kering.

Mereka menghukumi sperma najis dengan berpedoman pada hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah RA:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا

Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ia kering, dan mencucinya (membasuhnya) jika ia basah.” (HR Daruquthni)

Dari hadist di atas, sejumlah ulama menyimpulkan bahwa air mani atau sperma najis. Karena kalau tidak najis, tidak mungkin Aisyah mengerik atau membasuhnya.

Dan Aisyah melakukan hal itu berkali-kali, sehingga kemungkinan besar Nabi mengetahuinya dan membiarkannya sebagai pertanda beliau menyetujuinya.

Alasan lain sejumlah ulama menghukumi najis pada air mani atau sperma adalah, ia keluar melalui saluran kencing. Di mana air kencing sendiri termasuk najis. Dengan demikian sperma pun, dalam pandangan mereka, juga termasuk najis.

Di sisi lain, ada juga sejumlah ulama yang menghukumi air mani atau sperma itu suci. Mereka adalah Imam Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Sufyan al-Tsauri, Ibnu Hazm, dan Daud al-Dzahiri.

Hukum suci pada sperma didasarkan pada hadits riwayat Al-Aswad bin Yazid dari Aisyah radhiyallahu anha:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ
 
Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia shalat dengan pakaian itu.” (HR. Jama’ah, kecuali Imam Bukhari)

Dalam hadits di atas, Aisyah mengerik sperma dari pakaian Rasulullah dan beliau kemudian melaksanakan sholat dengan pakaian tersebut. Dari sini, sejumlah ulama menyimpulkan bahwa sperma tidak najis.

Karena apabila sperma najis, maka tidak cukup menyucikannya dengan cara mengeriknya saja. Tapi harus dibasuh dengan air. Tindakan Aisyah mengerik sperma yang menempel pada pakaian Rasulullah hanya untuk tujuan kebersihan dan mendapatkan kesunnahan.

Ulama yang menganggap suci air mani atau sperma juga merespons argumen sejumlah ulama yang mengharamkannya.

Menurut mereka, keluarnya air mani atau sperma dari lubang kencing tidak lantas membuatnya najis. Hal itu karena masalah najis berkaitan dengan hal-hal yang ada di luar tubuh manusia, bukan hal-hal yang masih di dalam tubuh.

Oleh sebab itu, sejumlah ulama yang menghukumi air mani atau sperma suci menyimpulkan bahwa sperma yang bersentuhan dengan najis di dalam tubuh tidak lantas membuatnya menjadi najis. Hal ini berbeda apabila sperma bersentuhan dengan najis setelah di luar tubuh manusia.

Dari pandangan sejumlah ulama di atas, yang paling kuat dijadikan pegangan oleh para ulama adalah pendapat menyatakan air mani atau sperma suci.

Pertanyaan lebih lanjut, bagaimana hukum menelan air mani atau sperma? Terkait hal tersebut, Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzab juz 2 halaman 556 memberikan pendapatnya.

Intinya, ada pendapat yang membolehkan untuk menelan air sperma atau air mani, ada pula pendapat yang melarangnya. Berikut redaksi kalimatnya:

هَلْ يَحِلُّ أَكْلُ الْمَنِيِّ الطَّاهِرِ؟ فِيْهِ وَجْهَانِ. الصَّحِيْحُ الْمَشْهُوْرُ: أَنَّهُ لَا يَحِلُّ، لِأَنَّهُ مُسْتَخْبَثٌ، قَالَ تَعَالَى: {وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} (الأعراف:157). وَالثَّانِيْ: يَجُوْزُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّيْخِ أَبِيْ زَيْدٍ الْمَرُوْزِيْ، لِأَنَّهُ طَاهِرٌ لَا ضَرَرَ فِيْهِ

Artinya: Apakah boleh memakan sperma yang suci? Ada dua pendapat; pendapat yang shahih dan masyhur adalah tidak halal, karena sperma dianggap menjijikkan. Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Diharamkan bagi kalian, hal-hal yang menjijikkan”. Pendapat kedua: Boleh. Ini adalah pendapat syaikh Abi Zaid al-Maruzi. Alasannya, sperma itu suci, tidak membahayakan.

 

EDITOR: Bayu Putra