← Beranda

Din Syamsuddin: Undang-undang Negara Yahudi tak Dapat Dibenarkan

Dyah Ratna Meta NoviaJumat, 27 Juli 2018 | 00.44 WIB
Ketua Prakarsa Persatuan Indonesia-Palestina Din Syamsuddin mengatakan, jalan keluar konflik Israel-Palestina adalah solusi dua negara

JawaPos.com - Ketua Prakarsa Persatuan Indonesia-Palestina Din Syamsuddin mengatakan, jalan keluar konflik Israel-Palestina adalah solusi dua negara. Pengesahan Undang-undang Negara Yahudi oleh Parlemen Israel tidak dapat dibenarkan.


Menurut Din, jangan sampai ada keputusan sepihak yang akan merusak perdamaian. "Jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran, pembangunan permukiman ilegal di wilayah Yerusalem yang diduduki. Termasuk juga mengklaim sepihak Ibu Kota Israel di Yerusalem Timur, hal ini akan mengganggu perdamaian," kata Din di Jakarta pada Kamis, (26/7).


Peran Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dalam hal ini harus ditingkatkan. Khususnya negara-negara Arab terhadap isu Palestina.


"Sidang darurat yang baru-baru ini dilakukan pun belum terlihat hasilnya. Indonesia sebenarnya sangat diharapkan dan sudah bekerja secara maksimal pula. Saya kira Indonesia tidak bisa sendiri," tambahnya.


Din berharap ada koalisi negara-negara besar anggota OKI seperti Indonesia, Malaysia, Turki, Pakistan, Mesir, hingga Iran, untuk menggerakan itu.


Diberitakan sebelumnya, Parlemen Israel telah menyetujui Undang-undang Negara Yahudi. Undang-undang tersebut juga menghapuskan bahasa Arab sebagai bahasa resmi.


Dalam undang-undang yang didukung oleh pemerintah sayap kanan negara itu menyatakan, Israel adalah tanah air bersejarah bagi orang-orang Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk menentukan nasibnya sendiri.


EDITOR: Dyah Ratna Meta Novia