JawaPos.com – DKI Jakarta akan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan. Hal tersebut diungkap oleh Menteri Keuangan Kabinet Indonesia, Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan status Jakarta yang otomatis akan berubah setelah ibu kota pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur. DKI Jakarta yang saat ini menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI) berubah Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)” tulis Sri Mulyani, dikutip Jawa Pos dalam unggahan di Instagramnya @smindrawati, pada Rabu (14/9).
Sri Mulyani menjelaskan dalam UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Rancangan UU DKJ akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tambah Sri Mulyani dalam unggahannya.
Perubahan DKI Jakarta ini disampaikan Sri Mulyani usai rapat persiapan perpindahan ibu kota. Selain itu, serangkaian persiapan aturan khusus bagi DKJ juga telah dibicarakan.***