Jawapos.com - Pendiri dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono meninggal dunia. Sebelum meninggal, Supriyadi sempat berjuang melawan sakit stroke yang menyerangnya sejak Selasa (19/12). Pada akhirnya pria yang biasa disapa Supi itu menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarat Pusat dan meninggal di usia muda.
"Telah berpulang rekan Supriyadi Widodo Eddyono, pendiri dan Direktur Eksekutif ICJR, pada pukul 17.00 di RSPAD Gatot Subroto," kata Erasmus Napitupulu, peneliti di ICJR yang juga rekan Supriyadi Widodo di Jakarta, Senin (1/1).
Selama bergiat di ICJR, Supriyadi selalu aktif menyuarakan isu-isu eksekusi mati terpidana kasus narkoba. Supriyadi Widodo Eddyono pernah meminta pemerintah untuk menghentikan eksekusi mati terhadap narapidana yang mempunyai kekuatan hukum.
Selain itu, dia juga terlibat mengoreksi dan mengkritisi sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia. Di antaranya mendorong agar negara memberi rehabilitasi dan pengobatan medis terhadap korban aksi terorisme.
Kiprah yang cukup besar dan hingga kini belum tuntas bersama ICJR ikut mengawal pembahasan rancangan KUHAP/KUHP yang masih berproses di DPR.
Diketahui ICJR merupakan lembaga kajian independen yang memfokuskan diri pada reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pada umumnya di Indonesia. Salah satu masalah krusial yang dihadapi Indonesia pada masa transisi saat ini yakni mereformasi hukum dan sistem peradilan pidana ke arah yang demokratis.
Di masa lalu hukum pidana dan peradilan pidana lebih digunakan sebagai alat penompang kekuasaan yang otoriter. Selain itu digunakan juga untuk kepentingan rekayasa sosial.
Kini saatnya orientasi dan instrumentasi hukum pidana sebagai alat kekuasaan itu diubah ke arah penopang bagi bekerjanya sistem politik yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia. Inilah tantangan yang dihadapi dalam rangka penataan kembali hukum pidana dan peradilan pidana di masa transisi saat ini.
Selamat Jalan Mas Supi.