← Beranda

Menag: Definisi Pesantren Harus Jelas dalam RUU Pesantren

Estu SuryowatiSabtu, 20 Oktober 2018 | 12.30 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menekankan kejelasan definisi pesantren dalam RUU Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan inisiatif DPR


JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) masih akan mendalami Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang saat ini dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sampai saat ini, draf tersebut belum diserahkan oleh DPR.


"Tentu akan kami baca. Kami akan pelajari nanti. Setelah menerima secara resmi dari DPR, kami akan dalami," ujar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin usai peluncuran Program Kemaslahatan BPKH di gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).


Dengan adanya RUU tersebut, nantinya eksistensi pesantren diharapkan dapat terjaga dan terpercaya baik dalam sistem pembelajaran maupun pengajarnya. Selain itu, Lukman juga menekankan pesantren harus memiliki rukun-rukun tertentu yang membedakan pesantren dari sekolah biasanya.


"Kita ingin menekankan betul Ruhul Ma'had misalnya. Jadi, jiwa pondok pesantren itu apa. Arkanul Ma'had misalnya, rukun-rukun pesantren itu apa. Sehingga orang tidak bisa begitu saja orang menggunakan kata pesantren," terangnya.


"Misalnya, padepokan yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu kanuragan saja lalu kemudian menggunakan nama pesantren. Tidak jelas kitab yang dikaji kitab apa. Tidak jelas kiainya siapa. Tidak jelas santri-santrinya itu siapa," tegas dia.


Sebelumnya diberitakan, DPR mengesahkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada Selasa (16/10). RUU yang terdiri dari 10 Bab dan 169 pasal itu adalah inisiatif DPR pada Kamis (13/9).


Sebanyak 10 fraksi di DPR menyatakan sepakat mengesahkan RUU inisiatif DPR. RUU yang diusulkan Fraksi PKB dan Fraksi PPP itu telah dibahas di internal badan legislasi sebelum diajukan ke paripurna.


"Kami sepakati RUU Pesantren sebagai RUU inisiatif DPR," kata Utut Adianto, pimpinan sidang paripurna DPR.


Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, salah satu poin penting yang diangkat dalam RUU Pesantren adalah alokasi anggaran. Selama ini, pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan kurang mendapat perhatian dalam menjalankan kegiatan.

EDITOR: Estu Suryowati