← Beranda

Pemerintah dan DPR Didesak Tak Sekadar Revisi UU KSDAHE, Harus Ada Paradigma Baru yang Inklusif

Estu SuryowatiSenin, 9 Oktober 2023 | 04.53 WIB
BELUM PADAM: Kepulan asap akibat kebakaran masih terlihat di lereng Gunung Lawu sisi utara kemarin (5/10).

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi VI DPR RI dan Komite II DPD RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Paradigma Baru Konservasi berharap regulasi baru yang diterbitkan dapat menjadi titik pijak perubahan transformatif dalam penyelenggaraan dan paradigma konservasi yang inklusif.

Perubahan transformatif dan pendekatan inklusif sangat penting mengingat UU 5/1990 yang dibuat 33 tahun lalu tersebut tak lagi relevan dengan tantangan konservasi sumber daya alam dan hayati saat ini dan mendatang. Di samping itu, UU 5/1990 juga dinilai belum mendukung pelibatan dan perlindungan masyarakat dalam konservasi sumber daya alam yang sangat dibutuhkan.

Manajer Kampanye dan Intervensi Kebijakan Forest Watch Indonesia (FWI), Anggi Putra Prayoga menekankan bahwa mandat konservasi sebagaimana yang tertuang di dalam UU 5/1990 masih konvensional dengan memaknai upaya konservasi dengan pembagian kawasan, bukan berdasarkan fungsinya. "Kami menilai kerusakan sumber daya alam yang terjadi di luar kawasan konservasi capai 90 persen dan itu selalu dinilai wajar untuk dirusak. Padahal terdapat 76 juta hektare areal penting untuk dikonservasi yang saat ini berada di luar status kawasan konservasi, termasuk ekosistem mangrove, gambut, karst, areal bernilai konservasi tinggi, koridor satwa, dan taman keanekaragaman hayati yang terancam hilang," kata Anggi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/10).

"Pendekatan pada UU 5/1990 juga keliru karena masih menyamakan pengelolaan pulau-pulau kecil dengan pulau besar dan pulau utamanya, dan ini bias," lanjutnya.

Juru Kampanye Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Lasti Fardilla Noor menambahkan bahwa perlu adanya pergeseran paradigma konservasi berbasis hak dalam tata kelola konservasi di Indonesia untuk menjawab kompleksitas konflik urusan konservasi yang selama ini terjadi. "RUU KSDAHE seharusnya dapat mencerminkan dimensi yang holistik dan interdisipliner, terutama aspek perlindungan, pengakuan hak dan partisipasi masyarakat adat dan komunitas lokal, yang sampai hari ini belum terlihat nyata dalam draf RUU KSDAHE, bahkan beberapa aspek terkait ini telah dihapus dalam DIM RUU KSDAHE versi Juli 2023," kata Lasti.

Konflik antara masyarakat dan pengelola kawasan, bahkan konflik manusia dengan satwa, serta degradasi lingkungan dan ekosistem yang semakin tinggi telah menunjukkan indikasi ketidakmaksimalan implementasi kebijakan di bidang konservasi, dan telah menjadi perhatian bersama di level global. Hal ini direspons secara masif dalam pertemuan Conference of the Parties on Convention of Biological Diversity (COP-15 CBD), dimana Indonesia merupakan salah satu (parties) yang menyepakati konvensi ini.

Program Manager WGII, Cindy Julianty berharap RUU KSDAHE bisa mencerminkan target penting dalam Kunming Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF). Cindy menyebut, 7 dari 23 target KM-GBF yang ditetapkan memasukkan unsur masyarakat adat dan lokal dalam pemanfaatan berkelanjutan, perlindungan pengetahuan tradisional, partisipasi, pembagian manfaat yang adil, dan FPIC (Free, Prior, Informed Consent).

"Masyarakat adat dan komunitas lokal tidak boleh lagi ditempatkan sebagai objek konservasi, namun harus diakui sebagai subjek atau pelaku konservasi itu sendiri, sebagaimana fakta lapangan yang ada. Hal ini sesuai mandat COP-15 on CBD menuju Visi 2050 'Living in Harmony with Nature'" tuturnya.

Kawasan konservasi di Indonesia saat ini memiliki luas 26,89 juta hektare (Ha). Nilai ini setara 47,1 persen dari total target GBF Post 2020.

Berdasarkan data keybiodiversityareas.org, Indonesia memiliki 494 area atau setara 3.3672.800 Ha yang kaya dengan kehati. Tetapi, lebih dari 50 persen area berada di luar kawasan konservasi. Kondisi ini menyebabkan potensi kehilangan kehati di luar kawasan konservasi  menjadi semakin tinggi.

Manajer Program Kehati, Burhan Jayadattry menambahkan, darurat krisis keanekaragaman hayati, krisis perubahan iklim, dan pandemi baru-baru ini membutuhkan tindakan tegas, dan komitmen bersama khususnya pemerintah untuk mengubah cara pandangnya terhadap perlindungan keanekaragaman hayati. "RUU KSDAHE seharusnya mampu mengisi kekosongan mandat untuk upaya konservasi di luar kawasan dengan berbagai tatanan lanskap," ujar Burhan.

Koordinator Hukum Garda Animalia, Satriya Putra menambahkan, yang menjadi sorotan penting pada pembaharuan UU 5/1990 adalah ketentuan pidana dan penegakan hukum di bidang konservasi. Tentu saja, lanjutnya, RUU KSDAHE ini memberikan penguatan dengan menyesuaikan ketentuan-ketentuan hukum pidana yang ada saat ini.

"Hal ini dapat dilihat dari diadakannya frasa untuk membuat efek jera, penambahan alat bukti, perluasan wewenang PPNS, menjadikan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana," imbuh Satriya.

Keterbukaan Informasi Pembahasan RUU KSDAHE
 
Proses penyusunan RUU KSDAHE sampai sejauh ini dinilai tertutup dan tidak bisa mengakomodasi masukan para pihak. Setidaknya terdapat 718 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang harus segera dibahas.

Menurut Satriya Putra, pembahasan RUU KSDAHE yang dilakukan secara tertutup oleh Panitia Kerja (Panja) jelas mencederai semangat demokrasi. Dia menilai, Panja telah menutup peluang keterbukaan dan keterlibatan publik dalam pembahasan RUU ini.

"Rangkaian proses sebelumnya, dimana publik masih dilibatkan oleh legislatif rupanya dimaknai sebagai partisipasi sekadarnya. Risalah, catatan rapat, dan laporan singkat mengenai kondisi DIM terakhir seharusnya dibuka ke publik dan mudah diakses," pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati