JawaPos.com JAKARTA – Anak usia 0-18 rencananya akan mempunyai kartu tanda penduduk (KTP). Rancangan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, identitas itu akan diterbitkan untuk melengkapi akta kelahiran anak-anak. “Kami berharap KTP anak bisa membantu pemenuhan hak konstitusional untuk mengurus keperluan mereka sendiri. Meski, nantinya orang tua harus tetap memberikan bimbingan untuk keperluan anak,” kata Dirjen Kependu-
dukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zuldan Arif Fakrulloh, Rabu (7/10).
Ia menambahkan, rencananya KTP anak diberlakukan pada 2016 di kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak di atas 75 persen.
Setidaknya, dari catatan Kemendagri, sebanyak sepuluh daerah siap untuk menerbitkan KTP anak. Sebab, pelayanan akta kelahiran di sepuluh daerah itu lebih dari 75 persen. (psp/ono/awa/jpg)