JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran itu mengatur soal ketentuan dan kriterti pekerja yang mendapatkan THR. Baik pekerja lepas maupun pekerja kontrak dan karyawan tetap. Atau biasa disebut dengan pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Ida Fauziyah mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Tak terkecuali mereka yang merupakan pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberi THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberi THR secara proporsional dengan rumus masa kerja (bulan) dikali 1 bulan upah dibagi 12 bulan. ”Buruh yang bekerja 12 bulan diberi THR 1 bulan upah, yang kurang 12 bulan diberi proporsional,” katanya.
Terkait pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Ida mengatakan, terdapat pengaturan khusus terkait upah 1 bulan. Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
”Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menambahkan, akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau yang membayar dengan cara dicicil. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Putri juga mengimbau perusahaan teknologi angkutan umum untuk membayarkan THR kepada pengemudi atau driver ojek online-nya. Pasalnya, pengemudi ojol masuk kategori PKWT yang berhak mendapatkan THR. ”Ojol kami imbau dibayarkan meski kerja kemitraan, tapi masuk PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR,” ungkapnya. (mia/c7/oni)