← Beranda

Bolehkah Mandi Junub Padahal Sedang Berpuasa? Simak Penjelasannya

Abdul RahmanSabtu, 16 Maret 2024 | 16.15 WIB
ilustrasi mandi. Seorang anggota DPRD Kalimantan Barat dari Partai Demokrat terciduk operasi pekat. Dia mengaku hanya menumpang mandi di kamar staf perempuannya.
 
 
JawaPos.com -  Mandi junub atau mandi besar adalah mandi yang dilaksanakan untuk menghilangkan hadas besar setelah keluar sperma baik disengaja ataupun tidak, usai melakukan hubungan suami istri, selesai menstruasi, dan lain lain.
 
Jika melaksanakan hubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadhan dan belum sempat bersuci sampai adzan Subuh tiba dan sedang dalam keadaan berpuasa, apakah sah atau batal puasa yang sedang dilaksanakan?
 
Perlu diketahui bahwa hadas besar mengharuskan semua bagian tubuh yang terlihat untuk dibersihkan. Misalnya bagian telinga yang terlihat harus dibersihkan dengan air sampai ke bagian dalam dari daun telinga. Tak hanya itu, bagi perempuan, air juga harus membersihkan bagian vagina yang kalau dia duduk jongkok bagian organ intimnya itu dapat terlihat.
 
Baca Juga: Unggul di Pilpres, Perdana Menteri Spanyol Ucapkan Selamat ke Prabowo
 
Saifuddin Zuhri, dosen PTIQ sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren DDI Baitussalam Pamulang Elok mengatakan bahwa mandi besar merupakan suatu keniscayaan untuk dilakukan dan tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dilaksanakan.
 
"Di bulan Ramadhan, apabila adzan Subuh berkumandang dan seseorang masih dalam kondisi junub, hukumnya boleh dan wajib berpuasa. Tetapi dia tidak boleh melaksanakan sholat Subuh dan sebelum melaksanakan sholat, harus mandi besar terlebih dahulu," kata Saifuddin Zuhri kepada JawaPos com.
 
Dia juga memberikan contoh lain misalnya sedang tidur pada siang hari di bulan Ramadhan, tiba-tiba mimpi melakukan hubungan seks sampai keluar air mani. Dalam hal ini, puasa orang itu secara hukum Islam tetap sah dan wajib dilanjutkan puasanya hingga terbenamnya matahari atau masuk waktu berbuka.
 
"Dalam berpuasa, junub tidak menjadi rukun dan syarat puasa. Karena itu, puasa tetap boleh dan sah dalam keadaan junub. Bila seseorang mimpi basah atau keluar sperma tanpa sengaja dalam kondisi puasa, maka ia tetap harus melanjutkan puasanya dan wajib mandi untuk melaksanakan sholat," katanya.
 
Dalam kasus lain dia mengatakan, keluar sperma atau air mani justru bisa membatalkan puasa apabila keluarnya dilakukan secara sengaja. Misalnya orang yang berpuasa melakukan onani, masturbasi, atau sengaja menggunakan rangsangan visual seperti menonton film porno sampai mengakibatkan keluar air mani.
EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah