JawaPos.com - UU Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memunculkan sejumlah regulasi baru untuk penyelenggaraan haji dan umrah.
Untuk haji, aturan ini mulai diterapkan pada penyelenggaraan haji 2026. sementara bagi umrah, regulasi baru akan bisa digunakan setelah aturan teknisnya terbit.
UU baru ini membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola haji, mekanisme pembagian kuota haji, hingga model penyelenggaraan umrah.
Sejumlah kebijakan di dalamnya dinyatakan mulai berlaku dan langsung menyentuh calon jamaah maupun penyelenggara di daerah.
Perubahan inilah yang kemudian menjadi dasar langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk menata ulang sistem pelayanan agar lebih terpusat, transparan, dan efisien.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 harus berjalan lebih bersih dan akuntabel, terutama setelah berbagai temuan ketidakefisienan dalam sistem lama.
Berikut tujuh dari sekian daftar aturan baru yang krusial, yang mulai diterapkan pada penyelenggaraan haji dan umrah 2026.
1. Seluruh Pengelolaan Haji Kini Diambil Alih Kemenhaj
UU Nomor 14 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam struktur kelembagaan. terutama setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan berdirinya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Seluruh kewenangan penyelenggaraan haji mulai dari infrastruktur, layanan jamaah, manajemen petugas, hingga teknis operasional di Arab Saudi diambil alih oleh Kemenhaj.
Sebelumnya, peran utama penyelenggaraan haji dan umrah berada di tangan Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan perubahan ini, pemerintah menilai alur kerja akan lebih jelas dan tidak lagi tumpang tindih, sehingga setiap proses dapat berjalan lebih terkoordinasi dan profesional.
2. Kuota Petugas Daerah Dipangkas, Kuota Jamaah Diperluas
Aturan baru turut memangkas jumlah Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Selama bertahun-tahun, porsi kuota jamaah sering berkurang karena sebagian terserap oleh petugas haji daerah. Kini, pemerintah mengembalikan prioritas kuota untuk jamaah.
Kemenhaj menetapkan kuota resmi haji reguler Indonesia 2026 sebanyak 203.320 jamaah, dengan rincian:
- 191.419 jamaah reguler
- 10.166 kuota prioritas lansia
- 685 kuota pembimbing ibadah haji & pembimbing KBIHU
- 150 kuota petugas haji daerah
Dengan pemangkasan ini, pemerintah berharap antrean panjang keberangkatan haji dapat sedikit terurai.
3. Non-Muslim Bisa Menjadi Petugas Haji
Salah satu aturan yang paling banyak menarik perhatian adalah diperbolehkannya non-Muslim menjadi petugas haji. Pada regulasi sebelumnya, seluruh petugas harus beragama Islam. Ketentuan itu kini dicabut.
Meski demikian, ruang lingkup tugas petugas non-Muslim dibatasi. Mereka hanya diperbolehkan mengisi posisi teknis, seperti layanan kesehatan, dukungan logistik, dan operasional di lapangan.
Mereka tidak diperkenankan masuk ke ranah ibadah dan ritual jamaah, termasuk hadir di tanah suci Makkah dan Madinah.
Sebagai dasar rujukan, Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2025 menyebut PPIH dapat terdiri dari unsur kementerian, kementerian/lembaga terkait, dan masyarakat (tanpa pandang RAS).
4. Kuota Haji Daerah Kini Ditentukan Langsung oleh Menteri
Penetapan kuota haji tingkat kabupaten/kota kini sepenuhnya dipusatkan di tangan Menteri Haji dan Umrah. Mekanisme ini menggantikan sistem lama yang memberi ruang lebih besar pada pemerintah daerah.
Pendekatan yang lebih terpusat ini dinilai bakal membuat distribusi kuota lebih adil karena perhitungannya berbasis data riil berupa panjang antrean, jumlah pendaftar aktif, demografi usia di tiap daerah.
Pemerintah menilai sistem baru ini bisa mengurangi kesenjangan kuota haji antardaerah, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan.
5. Usia Minimal Jamaah Haji Diturunkan Menjadi 13 Tahun
Aturan baru juga menyentuh aspek usia. Jamaah kini dapat mendaftar haji mulai usia 13 tahun, turun dari batas sebelumnya yang berada di angka 17 tahun.
Penyesuaian ini didasarkan pada pertimbangan usia akil balig dalam syariat Islam. Dengan aturan ini, pemerintah ingin membuka kesempatan bagi anak yang telah memenuhi syarat kedewasaan untuk lebih awal masuk antrean haji.
6. Nomor Porsi Hangus Jika Tidak Melunasi Bipih 5 Tahun Berturut-Turut
UU 14/2025 memperkenalkan aturan baru mengenai status porsi haji bagi jamaah yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Menurut Pasal 49A, jamaah yang tidak melunasi Bipih selama 5 tahun musim haji berturut-turut akan menerima keputusan administratif berupa porsinya dialihkan kepada ahli waris, atau pembatalan porsi dan pengembalian dana, termasuk nilai manfaatnya.
Menteri wajib menyelesaikan proses penggantian atau pengembalian dana maksimal 30 hari sejak status jamaah ditetapkan. Mekanisme lebih rinci akan diatur melalui Peraturan Menteri.
7. Umrah Mandiri Kini Legal: Tidak Harus Pakai Travel, Tapi Dilarang Berkelompok
Perubahan besar lainnya menyangkut penyelenggaraan ibadah umrah. UU Nomor 14 Tahun 2025 mengakui tiga bentuk penyelenggaraan. Yaitu PPIU berizin, Kemenhaj dalam keadaan darurat, dan Umrah Mandiri.
Legalitas umrah mandiri menjadi salah satu hal paling disorot, terutama karena praktik “umrah backpacker” yang selama ini tidak memiliki dasar hukum.
Penjelasan mengenai aturan ini juga disampaikan oleh Kemenag Jawa Barat dalam keterangan resminya.
“Umrah mandiri bukan berarti umrah berkelompok di bawah koordinasi orang per orang atau organisasi tertentu. Mandiri itu berarti perorangan, paling banyak satu keluarga inti. Jika dilakukan secara berkelompok dan dikoordinir oleh satu orang, tetap wajib melalui PPIU berizin," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Enjah Sugiarto.
Ia juga mengingatkan bahwa umrah bukan wisata biasa. Kesalahan dalam tata cara ibadah seperti miqat, thawaf, sa’i, hingga tahallul dapat membuat ibadah tidak sah, sehingga jamaah yang belum paham dianjurkan tetap berangkat melalui PPIU.
Dengan hadirnya sederet aturan baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji dan umrah tahun 2026 berjalan lebih tertib, terpusat, dan responsif terhadap kebutuhan jamaah.
Perubahan besar pada sistem kuota, pelayanan teknis, hingga legalisasi umrah mandiri diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola ibadah yang lebih modern dan akuntabel.