← Beranda

Subsidi Biaya Haji Turun, Hak Dividen 5,5 Juta Jamaah yang Masih Antre Tetap Ada

Hilmi SetiawanKamis, 30 Oktober 2025 | 17.34 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (dua dari kanan) mengikuti rapat penetapan biaya haji di DPR (29/10). (Dok. BPKH)

 

JawaPos.com - Efisiensi penyelenggaraan haji 2026 dinilai cukup signifikan. Sehingga ongkos haji yang ditanggung jemaah dan subsidi biaya haji lebih rendah dibandingkan musim 2025.

Sehingga hak mendapatkan nilai manfaat bagi 5,5 juta calon jamaah haji CJH yang antre tetap terjaga.

Seperti diketahui biaya haji 2026 sudah ditetapkan di Jakarta (29/10). Rata-rata total biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipatok Rp 87,4 juta. Turun Rp 2 Jutaan dari BPIH 2025 sebesar Rp 89,4 jutaan.

Kemudian untuk Bipih atau biaya yang ditanggung jamaah, untuk haji 2026 ditetapkan Rp 54.193.807 per jemaah (62 persen dari BPIH). Turun Rp 1.237.944 dari Bipih 2025 yang ditetapkan Rp 55.431.751 per jemaah.

Selanjutnya subsidi atau nilai manfaat (NM) yang digunakan untuk subsidi biaya haji tahun ini Rp 33.215.559 per jamaah (38 persen dari BPIH). Lebih kecil Rp 765.949 dari NM haji 2025 yang disahkan sebesar Rp 33.978.508 per jemaah.

Dengan penurunan subsidi biaya haji itu, maka jamaah yang masih antre tetap mendapatkan nilai manfaat atau sejenis dividen dari pengelolaan dana haji.

Dividen ini diberikan secara berkala, sekitar dua kali dalam setahun. Uang dividen ini masuk dalam rekening virtual jamaah antre.

Dividen yang terkumpul nantinya bisa meringankan beban saat waktunya pelunasan di tahun keberangkatan kelak.

Kabar gembira untuk CJH Indonesia

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa keputusan biaya haji 2026 itu, merupakan kabar gembira bagi calon jamaah haji Indonesia.

"Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya," kata Fadlul dalam keterangannya (30/10).

Dia mengatakan, BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan.

Yaitu keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal.

"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan (biaya haji 2026) ini," tandas Fadlul.

Pihaknya siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji untuk menopang total biaya haji. BPKH pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan.

Bagi BPKH, penurunan biaya haji itu tidak hanya meringankan beban jamaah yang berangkat tahun 2026. Tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.

"Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur. Sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," tambah Fadlul.

Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, BPKH menyatakan dukungan penuh dan kesiapan untuk melaksanakan ketetapan biaya haji 2026.

Mereka berkomitmen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan nilai manfaat dana haji.

Serta menyediakan dukungan pendanaan tepat waktu bagi operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Fadlul juga memastikan bahwa keputusan ini mendukung kelancaran serta kualitas layanan kepada jemaah di Tanah Suci. 

"Kami siap bersinergi penuh dengan Kementerian Haji dan Umrah dan seluruh pemangku kepentingan terkait, demi terselenggaranya ibadah haji yang aman, lancar, dan maslahat bagi umat," tandasnya.

Dana Ditransfer Setelah Penetapan Selesai

Sementara terkait alur administrasi, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa mereka siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai.

Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kepada BPKH. 

Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH.

Transfer akan dilakukan ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kemenhaj sesuai ketentuan perundang-undangan.

BPKH memandang bahwa efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji. Yaitu prinsip keadilan dan keberlanjutan (sustainability). 

EDITOR: Bayu Putra