← Beranda

Tekan Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok, Kaji Kembali Kenaikan Cukai Tembakau

Mohamad Nur AsikinSenin, 13 November 2023 | 02.45 WIB
ILUSTRASI: Petani berada di area tanaman tembakau di Desa Bajang, Keamatan Pakong, Pamekasan.

JawaPos.com - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dikritisi banyak kalangan. Salah satunya, pengamat kebijakan publik Bambang Haryo Soekartono yang mengingatkan dampak kenaikan cukai rokok bisa berpengaruh terhadap perekonomi masyarakat.

"Harusnya Kementerian Keuangan faham bahwa kenaikan cukai rokok mengakibatkan kenaikan harga rokok sepanjanhg lima tahun terakhir dengan besaran rata - rata sekitar 50-80 persen," kata Bambang dalam keterangannnya Minggu (12/11).

Menurutnya, jumlah pajak yang sudah dibebankan kepada perokok sudah sangat besar totalnya 73 persen dari harga rokok untuk pajak, yang terdiri 60 persen cukai rokok, 10 persen PPN dan 3 persen pajak daerah.

Penerimaan cukai rokok mencapai sekitar Rp 200 triliun sepanjang 2022. Penerimaan itu belum termasuk PPN dan pajak daerah yang nilainya juga cukup signifikan.

"Kita semua seharusnya faham bila perokok terjadi ketidakmampuan membeli rokok, maka dampak multiplayer effect ekonominya luar biasa besar di masyarakat. Sekitar 30 persen dari total UMKM yang berjumlah 64,2 juta sangat tergantung kepada konsumennya yang merokok," ucap Bambang yang mantan anggota DPR RO 2014-2019.

Bambang yang kini aktif di DPN HKTI Bidang Pengembangan Usaha dan Inovasi mengingatkan buruh pabrik rokok di Indonesia yang jumlahnya sekitar 5,9 juta dan petani tembakau yang berjumlah sekitar 600 ribu akan terdampak bila konsumsi mengalami penurunan.

"Untuk itu, hentikan kenaikan cukai rokok. Kita harus melindungi ekonomi Indonesia secara komprehensif, jangan hanya memikirkan sub sektor saja, pikirlah untuk keberhasilan dan kepentingan bangsa Indonesia secara luas," pungkas Bambang.

EDITOR: Mohamad Nur Asikin