JawaPos.com - Pada hari pertama 21st Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2025, dua narasumber utama, Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrahman dan Kepala Pusat Studi Sawit IPB University Budi Mulyanto, memaparkan arah masa depan industri sawit Indonesia. Keduanya menegaskan bahwa penguatan sektor energi dan kejelasan regulasi menjadi pondasi utama bagi keberlanjutan sawit nasional.
Eddy membuka diskusi dengan menekankan peranan penting program biodiesel dalam menopang harga sawit. Ia menyoroti bahwa kebijakan biodiesel membawa Indonesia menjadi salah satu negara dengan pemanfaatan biofuel paling progresif.
"Biodiesel bukan hanya energi alternatif, tetapi pilar stabilisasi harga sawit dan ketahanan energi Indonesia," kata Eddy dalam IPOC 2025, Westin Hotel, Bali, Kamis (13/11).
Ia menguraikan bahwa permintaan biodiesel meningkat drastis, dari 119 ribu kiloliter pada 2009 hingga melampaui 15,6 juta kiloliter pada 2025. Kenaikan ini didorong penerapan B10 hingga B35 dan langkah persiapan menuju B40, yang menyerap volume CPO cukup besar untuk pasar domestik.
Eddy memaparkan bahwa kebijakan biodiesel menjaga harga TBS pada kisaran Rp 1.344-Rp 2.932 per kg sepanjang 2014-2024. Kebijakan tersebut membantu menjaga pendapatan lebih dari 2,5 juta petani sawit. Ia menegaskan bahwa stabilitas harga adalah faktor utama dalam meningkatkan kesejahteraan pekebun.
Ia juga menggarisbawahi kontribusi biodiesel terhadap ketahanan energi nasional. Pada 2014, ketergantungan impor solar mencapai 86 persen, namun turun menjadi sekitar 37 persen pada 2024. Nilai penghematan devisa pun meningkat dari Rp12 triliun pada 2017 menjadi proyeksi Rp147 triliun tahun ini.
Selain itu, Eddy menyebut dampak program biodiesel terhadap penyerapan tenaga kerja. Dari 323 ribu pekerja pada 2017, jumlahnya diproyeksikan mendekati dua juta pada 2025, menjadikan sektor ini motor pertumbuhan ekonomi.
Namun, ia juga menyoroti sejumlah tantangan, seperti kesiapan teknis, hambatan distribusi di wilayah timur, dan tekanan fiskal ketika harga CPO lebih tinggi dari solar fosil. Menurutnya, fleksibilitas pungutan, diversifikasi bahan baku, serta penguatan ISPO dan RSPO menjadi kunci mengatasi persoalan tersebut.
Eddy menutup dengan menegaskan peran biodiesel dalam posisi Indonesia di panggung internasional. “Program biodiesel adalah bukti bahwa energi hijau dan kesejahteraan petani dapat berjalan beriringan. BPDP berkomitmen menjaga keberlanjutan program ini untuk masa depan energi Indonesia,” ujar Eddy.
Sesi berikutnya diisi oleh Budi Mulyanto yang menekankan pentingnya kepastian hukum dalam industri sawit. Ia menegaskan bahwa sawit kini menjadi instrumen diplomasi ekonomi negara.
"Sawit kini bukan sekadar agri-commodity, melainkan pilar strategis diplomasi ekonomi Indonesia," ujarnya.
Dalam paparannya, Budi menjelaskan bahwa industri sawit mencakup 16,8 juta hektare lahan dengan nilai ekspor USD 30-40 miliar per tahun, dan menjadi sumber penghidupan lebih dari 16,5 juta pekerja. Ia juga mengingatkan bahwa 42 persen total lahan dikelola petani rakyat.
Karena itu, ia menilai pentingnya memperjelas status hukum lahan petani, mengingat sebagian kebun rakyat masih beririsan dengan status kawasan. “Kepastian hukum harus dimulai dari keadilan bagi petani kecil,” tegasnya.
Budi menyebut bahwa persoalan terbesar justru datang dari tumpang tindih regulasi. Dengan lebih dari tiga puluh kementerian/lembaga terlibat dalam sektor sawit, sinkronisasi kebijakan menjadi sulit dan data kerap tidak selaras.
Situasi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan menghambat pencapaian target keberlanjutan. "Tidak adanya otoritas tunggal membuat mandat tumpang tindih, data tidak sinkron, target keberlanjutan tak tercapai, dan iklim investasi menjadi labil," katanya.
Ia menekankan perlunya kembali pada prinsip Pasal 33 UUD 1945, dimana pengelolaan sawit harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Pembentukan satgas tata kelola disebutnya sebagai langkah awal menuju perbaikan sistem.
Meski demikian, Budi menilai langkah tersebut belum memadai. Ia mendorong pembaruan menyeluruh yang menyatukan aspek hukum, kebijakan publik, dan diplomasi ekonomi. Reformasi harus bersifat struktural.
Ia kemudian menguraikan lima pilar untuk menciptakan kepastian hukum dan investasi yakni kepastian legal, kestabilan kebijakan, tata kelola berkelanjutan, keadilan sosial, dan penguatan hilirisasi. Kelima pilar tersebut saling terkait dan memperkuat.
Menurut Budi, keseimbangan antara keadilan dan stabilitas adalah prasyarat dasar bagi iklim investasi. "Ketika hukum menghadirkan keadilan dan kebijakan membawa stabilitas, investasi akan membangun kemakmuran, di situlah kedaulatan ekonomi Indonesia berdiri," ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa reformasi hukum harus dipandang sebagai proses menuju kejernihan yang menghasilkan konsistensi fiskal, transparansi kelembagaan, dan keberlanjutan investasi. Ia menyebut langkah ini sebagai 'structural rearrangement toward clarity'.
Sebagai rekomendasi, Budi mengusulkan pembentukan Badan Sawit Nasional sebagai otoritas tunggal yang mampu menjadi jangkar diplomasi sawit Indonesia. "One Map, One Data, One Authority," tutupnya.